Bangkalan, bnewsnasional.id - Institusi kepolisian kembali tercoreng. Polsek Kwanyar, di bawah yurisdiksi Polres Bangkalan, Madura, diduga kuat terlibat dalam praktik tangkap lepas yang beraroma transaksional, seolah hukum dapat dinegosiasikan.
Dua tersangka berinisial HI Cs, yang diciduk atas dugaan keras keterlibatan dalam Tindak Pidana Perjudian (Pasal 303 KUHP), dilaporkan ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Kwanyar pada Jumat, 12/12/25, di Kwanyar Barat usai waktu Ashar.
Namun, yang mengejutkan, berselang beberapa jam setelah penangkapan, kedua tersangka tersebut dilaporkan telah dilepaskan kembali.
"Menurut salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan karena alasan keamanan, dua orang itu sudah dibebaskan waktu itu juga dari Polsek Kwanyar, Mas," ujarnya
Ia menambahkan secara eksplisit, pembebasan kilat ini diduga melibatkan penyerahan uang senilai Rp10Juta kepada oknum di Polsek Kwanyar.
Baca juga: Diduga Mengatasnamakan KPK, LSM KPK RI Tebar Surat Investigasi Se Kabupaten Bangkalan
Dugaan praktik 'jual beli hukum' ini menjadi semakin kuat karena sikap bungkam yang ditunjukkan oleh jajaran pimpinan Polsek Kwanyar saat dikonfirmasi oleh awak media.
Kanit Reskrim Polsek Kwanyar dikonfirmasi pada Senin malam, 15/12/25, pukul 19.23 WIB, namun memilih mengabaikan pesan konfirmasi.
Kapolsek Kwanyar dihubungi pada keesokan paginya, Selasa, 16/12/25, pukul 08.59 WIB, dan juga tidak memberikan respons apa pun.
Sikap bungkam dari Kanit Reskrim dan Kapolsek Kwanyar ini menimbulkan pertanyaan besar. Apakah keengganan merespons ini merupakan upaya untuk menutupi jejak dugaan penyalahgunaan wewenang yang mencederai keadilan?
Baca juga: Diduga Tertipu Transaksi Besi Rp1,6 Miliar, Pengusaha Mojokerto Laporkan Rekannya ke Polisi
Hingga berita ini diterbitkan, awak media akan terus melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait. (Team/Red)
Bersambung.........
Editor : Redaksi