“Jangan Sampai Anggaran Pemberdayaan Hanya Habis di Atas Kertas, Masyarakat Desa Berhak Mengetahui Manfaatnya”
NIAS BARAT ,bnewsnasional.id– Pengelolaan anggaran pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Nias Barat menjadi sorotan. Berdasarkan salinan dokumen Laporan Realisasi Anggaran (LRA) yang diterima redaksi, sejumlah pos belanja menunjukkan realisasi cukup besar untuk gaji, tunjangan aparatur, tambahan penghasilan, serta kebutuhan operasional internal perkantoran.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai sejauh mana anggaran DPMD benar-benar memberikan manfaat langsung kepada masyarakat desa, khususnya melalui program pemberdayaan masyarakat, peningkatan kapasitas aparatur dan kelembagaan desa, penguatan ekonomi masyarakat, serta peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan desa.
Sorotan ini bukan merupakan kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana atau penyalahgunaan anggaran. Namun, keterbukaan informasi mengenai perencanaan, realisasi, pelaksanaan, dan hasil program dinilai penting agar penggunaan uang negara dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan terukur.
SEJUMLAH POS BELANJA APARATUR MENJADI PERHATIAN
Berdasarkan salinan dokumen LRA yang menjadi bahan pemberitaan, sejumlah pos belanja DPMD Nias Barat tercatat sebagai berikut:
Gaji Pokok PNS: pagu Rp1.890.359.800, realisasi Rp1.332.969.800.
Tambahan Penghasilan berdasarkan Beban Kerja PNS: pagu Rp1.107.600.000, realisasi Rp748.150.000.
Tunjangan Jabatan Struktural: pagu Rp194.220.000, realisasi Rp135.250.000.
Iuran Jaminan Kesehatan PNS: pagu Rp192.385.744, realisasi Rp150.315.748.
Tunjangan Keluarga: pagu Rp165.748.200, realisasi Rp116.592.700.
Tunjangan Beras PNS: pagu Rp139.754.280, realisasi Rp90.288.540.
Tunjangan Fungsional Umum: pagu Rp32.040.000, realisasi Rp22.250.000.
Tunjangan Fungsional: pagu Rp21.240.000, realisasi Rp13.410.000.
Iuran Jaminan Kematian PNS: pagu Rp17.157.426, realisasi Rp12.459.769.
Tunjangan PPh/Tunjangan Khusus: pagu Rp12.846.104, realisasi Rp5.626.551.
Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja PNS: pagu Rp5.719.141, realisasi Rp4.153.251.
Pembulatan Gaji PNS: pagu Rp624.167, realisasi Rp164.249.
Sementara itu, dalam kelompok belanja operasional, dokumen tersebut juga mencantumkan belanja tenaga kontrak/tenaga ahli/instruktur dengan pagu Rp180 juta dan realisasi Rp165 juta, belanja alat tulis kantor (ATK) sekitar Rp47,78 juta dengan realisasi Rp47,28 juta, belanja gas Rp39,6 juta yang tercatat terealisasi penuh, bahan cetak Rp31,95 juta, kertas dan sampul Rp26,315 juta, serta sejumlah kebutuhan logistik dan benda pos.
Angka-angka tersebut perlu dibaca sesuai klasifikasi anggaran dan periode laporan yang bersangkutan. Belanja gaji dan tunjangan aparatur pada dasarnya merupakan komponen yang sah apabila memenuhi ketentuan. Karena itu, persoalan yang perlu dijelaskan bukan semata-mata keberadaan belanja aparatur, melainkan keseimbangan prioritas anggaran, capaian program, serta manfaat yang dapat dibuktikan kepada masyarakat.
PUBLIK MEMPERTANYAKAN DAMPAK NYATA PROGRAM PEMBERDAYAAN
Sebagai perangkat daerah yang berkaitan dengan pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa, DPMD diharapkan mampu menunjukkan hasil kerja yang dapat diukur, bukan hanya melalui besarnya penyerapan anggaran, tetapi juga melalui keluaran dan manfaat program.
Sejumlah pertanyaan yang patut dijawab antara lain: program pemberdayaan apa saja yang telah dilaksanakan, berapa nilai anggarannya, desa mana yang menjadi lokasi kegiatan, siapa pelaksananya, siapa penerima manfaatnya, dan bagaimana hasil kegiatan tersebut dapat diverifikasi.
Apabila terdapat kegiatan yang dilaporkan telah selesai, dokumen perencanaan, laporan pertanggungjawaban, bukti pembayaran, dokumentasi pelaksanaan, serta hasil pemeriksaan lapangan dapat menjadi bagian dari bahan evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat berhak memperoleh penjelasan mengenai penggunaan anggaran publik melalui mekanisme keterbukaan informasi, dengan tetap memperhatikan informasi yang dikecualikan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
APH DAN APIP DIMINTA MELAKUKAN PEMERIKSAAN SESUAI KEWENANGAN
Atas persoalan tersebut, aparat penegak hukum (APH) dan aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) diminta menelaah informasi yang tersedia secara profesional, objektif, dan berdasarkan bukti.
KPK, Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, serta Kejaksaan Negeri Gunungsitoli diharapkan dapat menindaklanjuti informasi atau laporan masyarakat sesuai tugas dan kewenangan masing-masing apabila terdapat indikasi awal pelanggaran hukum.
Inspektorat daerah juga dapat menjalankan fungsi pengawasan internal sesuai kewenangannya. Sementara itu, pemeriksaan oleh BPK atau BPKP dapat dilakukan sesuai mandat, tugas, dan mekanisme yang berlaku.
Pemeriksaan yang diperlukan hendaknya tidak berhenti pada kelengkapan administrasi, tetapi juga menilai kesesuaian pelaksanaan kegiatan dengan dokumen perencanaan, kewajaran pengeluaran, bukti pertanggungjawaban, keluaran kegiatan, serta manfaatnya bagi masyarakat.
Apabila ditemukan indikasi penyimpangan yang didukung bukti permulaan yang memadai, penanganannya perlu diteruskan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila penggunaan anggaran telah sesuai ketentuan, hasil pemeriksaan dan klarifikasi dapat menjadi penjelasan objektif bagi masyarakat.
“Jangan sampai anggaran pemberdayaan masyarakat desa hanya menjadi angka dalam laporan. Setiap rupiah uang negara harus dapat dipertanggungjawabkan. Jika ditemukan penyimpangan, usut sesuai hukum. Jika tidak ditemukan pelanggaran, sampaikan hasil pemeriksaannya secara transparan agar tidak menimbulkan prasangka berkepanjangan,” demikian substansi tuntutan pengawasan yang mengemuka.
DASAR HUKUM YANG RELEVAN
Sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan dapat menjadi rujukan dalam menilai tata kelola dan pertanggungjawaban anggaran DPMD, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Mengatur prinsip pengelolaan keuangan negara, termasuk kewajiban pengelolaan keuangan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Menjadi landasan penyelenggaraan dan pertanggungjawaban perbendaharaan negara, termasuk pengelolaan serta pertanggungjawaban keuangan yang harus dilaksanakan sesuai ketentuan.
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
Menjadi dasar pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara oleh lembaga pemeriksa yang berwenang.
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Mengatur hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik dan kewajiban badan publik menyediakan informasi sesuai ketentuan, dengan tetap memperhatikan pengecualian informasi yang sah.
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya
Menjadi salah satu landasan penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk pembagian urusan, penyelenggaraan pemerintahan, dan pertanggungjawaban pemerintah daerah sesuai ketentuan.
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Mengatur pengelolaan keuangan daerah, mulai dari perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, hingga pelaporan, pertanggungjawaban, serta pengawasan keuangan daerah.
7. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya
Menjadi dasar pengaturan pengadaan barang/jasa pemerintah. Ketentuan ini relevan apabila terdapat belanja pengadaan yang perlu diperiksa, termasuk kesesuaian proses pengadaan, kontrak, hasil pekerjaan, dan pertanggungjawabannya.
8. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
Menjadi landasan penindakan terhadap perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Penerapannya harus berdasarkan fakta dan alat bukti yang relevan, bukan semata-mata karena terdapat realisasi anggaran yang besar.
Ketentuan-ketentuan tersebut perlu diterapkan sesuai ruang lingkup masing-masing. Besarnya realisasi belanja atau tingginya penyerapan anggaran tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran hukum.
KONFIRMASI KEPADA KEPALA DPMD NIAS BARAT BELUM MENDAPAT JAWABAN
Untuk menjaga keberimbangan dan memenuhi prinsip jurnalistik, awak media telah berulang kali berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Nias Barat, Elsianna Putri Indah Permatasari Zega, S.E., melalui pesan WhatsApp.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum menerima jawaban atau penjelasan dari yang bersangkutan terkait sejumlah pos belanja dalam dokumen LRA serta program pemberdayaan masyarakat desa yang telah dilaksanakan.
Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi Kepala DPMD maupun pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi, penjelasan, data pendukung, dan hak jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta Kode Etik Jurnalistik.
Belum adanya jawaban hingga berita ini diterbitkan tidak dapat ditafsirkan sebagai pengakuan atas dugaan atau pertanyaan yang disampaikan dalam pemberitaan.
SEPULUH PERTANYAAN YANG MEMERLUKAN PENJELASAN
Demi transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran, redaksi meminta penjelasan mengenai:
Berapa total pagu dan realisasi anggaran DPMD Nias Barat pada tahun anggaran yang tercantum dalam dokumen LRA?
Berapa alokasi anggaran untuk belanja aparatur, operasional kantor, dan program pemberdayaan masyarakat?
Apa saja program pemberdayaan masyarakat desa yang telah dilaksanakan beserta nilai anggarannya?
Desa mana saja yang menjadi lokasi dan penerima manfaat program?
Siapa pelaksana kegiatan serta bagaimana mekanisme pengadaan barang/jasa apabila kegiatan melibatkan pengadaan?
Apakah seluruh kegiatan telah dilaksanakan sesuai perencanaan dan dapat diverifikasi melalui bukti fisik maupun administrasi?
Apa indikator keberhasilan dan manfaat yang telah dirasakan masyarakat dari program-program tersebut?
Apakah terdapat hasil pemeriksaan atau rekomendasi dari Inspektorat, BPKP, atau BPK yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran tersebut?
Bagaimana tindak lanjut atas temuan atau rekomendasi pemeriksaan apabila memang ada?
Bagaimana DPMD memastikan bahwa anggaran yang dialokasikan benar-benar mendukung pemberdayaan masyarakat dan pembangunan desa?
PENUTUP: TRANSPARANSI ADALAH KEWAJIBAN, PENGAWASAN ADALAH KEPENTINGAN PUBLIK
Pengelolaan anggaran pemerintah harus dapat dipertanggungjawabkan melalui dokumen yang sah, pelaksanaan kegiatan yang sesuai ketentuan, dan hasil yang dapat dievaluasi.
Masyarakat tidak hanya membutuhkan angka penyerapan anggaran, tetapi juga informasi yang jelas mengenai kegiatan, lokasi pelaksanaan, penerima manfaat, serta hasil yang dicapai.
Karena itu, keterbukaan DPMD Nias Barat dalam menjelaskan struktur belanja dan capaian program menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik. Apabila terdapat dugaan penyimpangan, mekanisme pengawasan dan penegakan hukum harus berjalan berdasarkan bukti dan kewenangan masing-masing.
Catatan Redaksi: Seluruh angka dalam pemberitaan ini bersumber dari salinan dokumen LRA yang diterima redaksi dan belum diverifikasi secara independen kepada DPMD Nias Barat. Pemberitaan ini tidak menyimpulkan adanya tindak pidana. Redaksi menghormati asas praduga tak bersalah, berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik, serta memberikan kesempatan kepada pihak yang disebut untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab.
Editor : Redaksi