Toko Emas di Pasar Tanah Merah Didatangi Penyidik Polda Jatim, Pemilik Jalani Pemeriksaan

avatar Hanif

Bangkalan, bnewsnasional.id – Aktivitas kepolisian terlihat di salah satu toko emas yang berada di kawasan Pasar Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan, Selasa (29/9/2026). Kedatangan aparat tersebut berkaitan dengan dugaan peredaran atau penjualan emas ilegal yang kini tengah ditelusuri penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur.

Informasi yang dihimpun, tim penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim terlebih dahulu melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di toko tersebut pada Selasa sore sekitar pukul 15.00 WIB.

Baca Juga: Kapolda Jatim Resmi Lantik Sejumlah Kapolres dan PJU

Usai kegiatan di lokasi, pemilik toko kemudian dibawa ke Mapolres Bangkalan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.

Kasi Humas Polres Bangkalan, Ipda Agung Intama, membenarkan adanya kegiatan kepolisian tersebut. Menurutnya, Polres Bangkalan dalam hal ini hanya memberikan dukungan personel untuk membantu kelancaran kegiatan yang dilakukan penyidik Polda Jatim.

“Pendampingan pengecekan ke lokasi, ke tokonya,” kata Ipda Agung Intama saat dikonfirmasi awak media, Selasa (29/9/2026) malam.

Dalam kegiatan tersebut, sedikitnya tiga personel dari Polsek Tanah Merah disebut turut dikerahkan untuk mendampingi tim Ditreskrimsus Polda Jatim.

Meski demikian, hingga kini belum ada keterangan resmi secara rinci mengenai barang yang diperiksa, status hukum pemilik toko, maupun hasil pemeriksaan penyidik.

Dugaan perkara tersebut masih dalam proses penanganan Ditreskrimsus Polda Jatim. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui asal-usul emas yang dipersoalkan serta memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam aktivitas perdagangan tersebut.

Sementara itu, pihak Polres Bangkalan belum memberikan penjelasan lebih jauh terkait perkembangan pemeriksaan karena penanganan perkara berada di bawah kewenangan penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim.

Pemberitaan ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Status hukum pihak yang diperiksa menunggu hasil penyidikan dan keterangan resmi dari aparat penegak hukum.(Team/Red)

Berita Terbaru