Gunungsitoli,bnewsnasional.id — Dinamika internal Aliansi Massa Pergerakan Rakyat Nias (AMPERA) kembali menjadi perhatian publik. Sejumlah unsur pendiri awal mempertanyakan proses restrukturisasi kepengurusan yang dilakukan Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO).
Baca Juga: DINILAI CACAT LEGITIMASI, PENDIRI ALIANSI AMPERA YASON GEA SESALKAN EVALUASI PENGURUS SEPIHAK
Setiaman Zebua, yang menyebut dirinya sebagai bagian dari pendiri awal AMPERA, menyatakan keberatan terhadap keputusan restrukturisasi tersebut. Ia mempertanyakan mekanisme pengambilan keputusan, dasar penerbitan Surat Keputusan (SK), serta terpenuhi atau tidaknya ketentuan kuorum dalam rapat organisasi.
“Keputusan MPO untuk melakukan penyegaran organisasi dinilai tidak memenuhi unsur serta syarat kuorum formal, sehingga hasil rapat tersebut dianggap tidak berdasar,” ujar Setiaman kepada awak media.
Menurut Setiaman, pihaknya bersama sejumlah elemen pendiri awal tidak menyetujui apabila perubahan struktur organisasi dilakukan secara sepihak tanpa adanya konsensus bersama.
“Kami elemen pendiri awal AMPERA menyatakan tidak menyetujui langkah sepihak yang diambil oleh MPO tanpa adanya konsensus bersama,” katanya.
Pertanyakan Dasar Keputusan
Setiaman juga mempertanyakan pihak yang memiliki kewenangan menerbitkan SK terkait restrukturisasi kepengurusan AMPERA. Menurutnya, mekanisme internal organisasi semestinya dapat dijelaskan secara terbuka kepada anggota maupun masyarakat.
“Saya mempertanyakan kejelasan pihak yang mengeluarkan Surat Keputusan (SK), mengingat mekanisme internal harus berjalan transparan. Proses pengambilan keputusan yang dinilai janggal ini harus dibuka secara gamblang agar tidak menimbulkan kesalahpahaman,” ujarnya.
Ia juga mengajak para kader untuk kembali mengingat sejarah perjalanan AMPERA dan berbagai aksi yang pernah dilakukan organisasi tersebut.
Setiaman menyebut sejumlah persoalan yang pernah menjadi bagian dari gerakan AMPERA, antara lain persoalan pencemaran lingkungan terkait bangkai babi di Lasara Sowu, penanganan kasus Enjel Durian, persoalan jaringan Telkomsel, deklarasi pembentukan Provinsi Kepulauan Nias di kantor DPRD Gunungsitoli, hingga aksi di Tugu Meriam serta sejumlah lokasi lainnya.
“Melawan lupa. AMPERA lahir dari berbagai aksi nyata yang berpihak kepada rakyat. Karena itu, sejarah perjuangan dan orang-orang yang ikut membangun organisasi sejak awal jangan sampai dilupakan,” katanya.
Pertanyakan Keberadaan MPO
Setiaman juga mempertanyakan keberadaan MPO dalam kaitannya dengan struktur kepengurusan AMPERA sebelumnya.
“Kalau memang sudah ada MPO di AMPERA, maka kepengurusan sebelumnya seharusnya memiliki dasar yang jelas, walaupun pada saat itu belum seluruhnya dimuat dalam struktur organisasi,” ujarnya.
Ia mengaku mempertanyakan bagaimana posisi MPO dapat berjalan apabila pada masa sebelumnya masih terdapat persoalan mengenai ketetapan struktur kepengurusan.
“Saya terheran-heran, MPO kok bisa ada sementara ketetapan dalam kepengurusan, jika seandainya belum lengkap kala itu,” tambahnya.
Menurutnya, berdirinya AMPERA tidak semata-mata didasarkan pada kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu, melainkan dibangun melalui proses perjuangan bersama.
“Berdirinya AMPERA itu bukan hanya karena kepentingan semata atau golongan. Namun saat ini, hanya karena sedikit gesekan, pendiri dan pencetus yang berdarah-darah saat itu justru dianggap bisa dikeluarkan secara sepihak,” tegas Setiaman.
Ia juga mempertanyakan sejauh mana pengurus baru memahami sejarah awal terbentuknya AMPERA.
“Publik tentu bisa bertanya, apakah pengurus baru yang ditunjuk juga mengetahui sejarah terbentuknya AMPERA dan siapa saja yang sejak awal ikut membangun organisasi ini?” katanya.
Ajak Selesaikan Konflik dengan Musyawarah
Setiaman mengimbau seluruh pihak yang terlibat dalam dinamika internal AMPERA agar tidak membiarkan perbedaan kepentingan merusak hubungan yang telah dibangun selama ini.
“Jangan sampai karena hanya kepentingan semata, persahabatan yang sudah dibangun selama ini menjadi sia-sia. Jika ada masalah dalam AMPERA, mari diselesaikan dengan musyawarah mufakat bersama para pendiri. Bukan sesuka hati kita saja,” tegasnya.
Sementara itu, pemberitaan pada 18 September 2026 menyebut kepengurusan baru AMPERA Nias periode 2026–2029 telah ditetapkan melalui musyawarah yang disebut melibatkan unsur pendiri dan MPO. Dalam pemberitaan tersebut, pihak yang menyampaikan keterangan menyebut restrukturisasi dilakukan setelah organisasi melewati masa transisi dan konflik internal.
Dengan adanya perbedaan pandangan tersebut, Setiaman mengatakan pihaknya masih menunggu klarifikasi resmi dari pihak yang mengatasnamakan atau menjalankan fungsi MPO AMPERA.
“Para pendiri dan publik masih menunggu penjelasan resmi mengenai dasar, mekanisme, serta legitimasi keputusan restrukturisasi tersebut,” pungkasnya.
Catatan: Pernyataan mengenai dugaan tidak terpenuhinya kuorum, keputusan sepihak, dan persoalan legitimasi dalam berita ini merupakan pernyataan dan pandangan Setiaman Zebua, bukan kesimpulan independen media. Pihak MPO dan pengurus AMPERA yang baru perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi dan tanggapan.
Editor : Redaksi