SURAT KEDUA PENGEMB
NIAS BARAT,bnewsnasional.id 18 September 2026 — Pemerintah Kabupaten Nias Barat kembali diminta memberikan tanggapan terkait proses pengembalian sejumlah inventaris Pendopo Wakil Bupati periode 2021–2025.
Baca Juga: Warga Soroti Dugaan Pilihan Politik Dikaitkan dengan Penerimaan Bantuan Pangan
Permintaan tersebut disampaikan melalui surat kedua yang ditujukan kepada Bupati Nias Barat di Lahomi. Surat bertanggal 16 September 2026 itu pada pokoknya menindaklanjuti surat sebelumnya tertanggal 31 Juli 2026 mengenai pengembalian inventaris Pendopo Wakil Bupati.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa surat pertama telah dikirim melalui jasa pengiriman J&T Express pada 31 Juli 2026. Salinan surat juga telah disampaikan melalui WhatsApp kepada ADC Bupati atas nama Yamos Waruwu pada 2 Agustus 2026 pukul 18.51 WIB dan kepada Pj. Sekda pada 6 Agustus 2026 pukul 17.05 WIB.
Namun, hingga surat kedua tersebut diterbitkan, pihak pengirim menyatakan belum memperoleh jawaban dari Pemerintah Kabupaten Nias Barat terkait mekanisme maupun waktu pengembalian inventaris dimaksud.
Catatan Surat Kedua
Dalam surat kedua tersebut turut disampaikan bahwa sebagian inventaris dibawa ke rumah pada 12 Februari 2025, berdasarkan keterangan pengirim, atas arahan dan izin Bupati Nias Barat Eliyunus Waruwu, ketika berlangsung verifikasi aset oleh sejumlah unsur Pemerintah Kabupaten Nias Barat.
Verifikasi tersebut disebut melibatkan perwakilan Inspektorat, Bagian Umum, Bagian Aset dan Pengelola Barang. Dalam surat juga disebutkan adanya komunikasi melalui WhatsApp pada 20 Maret 2025 yang menurut pengirim menegaskan bahwa keberadaan aset tersebut telah mendapat persetujuan Bupati.
Kronologis terkait inventaris tersebut, menurut surat, turut dilampirkan sebagai dokumen pendukung.
Minta Dokumen Verifikasi Aset
Untuk memudahkan proses pengembalian, pengirim meminta OPD terkait menyampaikan Berita Acara Verifikasi Aset dan/atau dokumentasi foto hasil verifikasi yang dilaksanakan pada 12 Februari 2025.
Baca Juga: PEMBAGIAN BERAS DI DESA SITOLU’EWALI DISOROT, WARGA MINTA PENYALURAN TEPAT SASARAN
Dalam surat disebutkan pihak-pihak yang hadir atau menjadi perwakilan dalam proses tersebut, yakni:
- Yuniba Bago, Irban I/perwakilan Inspektorat;
- Murni Dachi, Kasubag Rumah Tangga/perwakilan Bagian Umum;
- Rukun Sanaria Hia, Kabid Aset/perwakilan BPKPAD;
- Yeni, Pengelola Barang Setda.
Selain dokumen verifikasi, pengirim juga meminta agar Pemerintah Kabupaten Nias Barat menyiapkan Berita Acara Penyerahan Aset, sehingga proses pengembalian dapat dilakukan secara tertib dan memiliki dokumen administrasi yang jelas.
Untuk koordinasi pengembalian inventaris, surat tersebut mencantumkan kontak Notafati Daeli di nomor 082167440751.
Surat Kedua Telah Dikirim
Catatan: Berdasarkan informasi yang disampaikan, surat kedua mengenai pengembalian inventaris Pendopo Wakil Bupati tersebut telah dikirim melalui jasa pengiriman TIKI pada 17 September 2026 kepada Pemerintah Kabupaten Nias Barat.
Pengirim berharap Pemerintah Kabupaten Nias Barat segera memberikan tanggapan dan tidak menunda proses pengembalian inventaris tersebut.
Dalam suratnya, pengirim juga meminta agar persoalan administrasi pengembalian aset tidak dikaitkan dengan proses pengajuan pensiun, karena menurut pengirim kedua hal tersebut merupakan persoalan yang berbeda dan perlu diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Surat kedua tersebut ditandatangani oleh Dr. Era Era Hia, M.M., M.SI. dan ditembuskan kepada Direktur Jenderal Otonomi Daerah/Direktur Fasilitasi Kepala Daerah.
Pihak pengirim berharap adanya komunikasi antara pihak terkait agar proses pengembalian inventaris dapat diselesaikan secara administratif, transparan, dan sesuai prosedur.
Editor : Redaksi