Tiga Tahun Terkatung-katung, Korban Dugaan Penggelapan Berkas oleh Oknum Notaris Bangkalan Tuntut Uang Puluhan Juta Kemb

avatar Hanif

Bangkalan, bnewsnasional.id – Kasus mandeknya pengurusan balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2134 milik Abdul Majid, warga Desa Lajing, Kecamatan Arosbaya, kembali memicu sorotan tajam. Setelah lebih dari tiga tahun tanpa kepastian, korban yang telanjur menyetor uang puluhan juta rupiah kini hilang kesabaran dan menuntut pengembalian total seluruh berkas serta uangnya dari oknum Notaris/PPAT berinisial SGN.

Kasus ini bermula pada 14 Juni 2023, saat Abdul Majid menyerahkan dokumen jual beli tanah seluas 501 meter persegi atas nama pemilik awal, Nariyah, kepada pihak SGN. Namun, hingga September 2026, proses hukum tersebut gelap tanpa kejelasan.

Baca Juga: Seminggu Dibiarkan Menjuntai di Pasar Bunten, Kabel PLN Ancam Nyawa Pengendara

Komunikasi Diblokir, Korban Cari Keadilan Alih-alih mendapatkan pelayanan profesional, Abdul Majid justru menghadapi tembok tebal. Upaya persuasif yang ia lakukan untuk meminta haknya kembali selalu menemui jalan buntu.

Baca Juga: Polres Bangkalan Dorong Peran Warga Cegah Balap Liar, Bukan Sekadar Menjadi Penonton

"Saya tidak minta yang macam-macam. Kalau memang tidak bisa diselesaikan, ya sudah, kembalikan berkas dan uang puluhan juta saya! Saya hanya ingin semuanya dikembalikan karena sampai sekarang tidak ada kejelasan," tegas Abdul Majid dengan nada kecewa saat diwawancarai wartawan.

Menanti Itikad Baik atau Jalur Hukum?Tindakan oknum Notaris/PPAT SGN yang menahan dokumen penting dan uang puluhan juta milik klien selama bertahun-tahun ini dinilai mencederai profesi hukum. Abdul Majid menegaskan bahwa pengembalian berkas secara utuh adalah harga mati agar ia dapat mencari jalur lain untuk menyelesaikan legalitas tanahnya.

Baca Juga: Detik-Detik Operasi Senyap Pomal dan Intel AL Stop Belasan Kendaraan Muat Rokok Ilegal di Suramadu

Hingga berita ini diturunkan, pihak Notaris/PPAT SGN masih bungkam dan belum memberikan klarifikasi resmi terkait mandeknya sertifikat tersebut maupun aliran dana puluhan juta yang telah diterimanya. Korban masih membuka ruang bagi SGN untuk menyelesaikan masalah ini secara terbuka sebelum bergulir ke ranah hukum yang lebih serius.(Team/Red)

Berita Terbaru