Polemik Tanah Pecaton Buduran Memanas: Wartawan Diintimidasi Oknum Mengaku Alumni Pesantren

avatar Hadi

Bangkalan, bnewsnasional.id – Upaya mengungkap transparansi pengelolaan aset negara di Desa Buduran, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan, mulai mendapat perlawanan. Fokus publik atas sengkarut tanah pecaton (tanah kas desa) di wilayah tersebut kini bergeser pada isu dugaan intimidasi dan intervensi terhadap kerja jurnalistik.

Seorang wartawan yang aktif mengawal kasus ini dilaporkan menerima serangkaian pesan singkat bernada provokatif melalui aplikasi WhatsApp. Pengirim pesan secara terbuka mengklaim dirinya sebagai alumni salah satu pondok pesantren besar, Pondok Pesantren Sidogiri.

Baca Juga: Dugaan Skandal Video Intim Berujung Penganiayaan di Bangkalan, Remaja Dilaporkan ke Polisi

Dalam tangkapan layar percakapan yang beredar, oknum tersebut awalnya mempertanyakan kelanjutan pemberitaan kasus aset desa tersebut. 

"Adek pole yeh berita tanah pecaton buduran (Ada lagi ya berita tanah pecaton Buduran)," tulisnya dalam bahasa Madura.

Tak berhenti di situ, pengirim pesan kemudian melontarkan pernyataan yang dinilai sebagai bentuk tantangan terbuka dan upaya memanaskan situasi. 

Baca Juga: Polemik Jabatan 16 Tahun Kepala SMKN 1 Sepulu: Cabdin Bangkalan Klaim Sudah Tindak Lanjuti, Hasilnya Masih Misteri

"Langsung soro gugat dek klebunah... Jangan gentar deih (Langsung suruh gugat ke kepalanya [Kepala Desa]... Jangan gentar ya)," lanjut pesan tersebut.

Pesan bernada tantangan ini langsung memicu tanda tanya besar. Publik mempertanyakan kapasitas dan motif di balik campur tangan oknum tersebut, mengingat persoalan tanah pecaton seutuhnya merupakan ranah hukum tata kelola aset publik, bukan urusan personal.

Baca Juga: Perkuat Pengawasan Dana Desa, Inspektorat Bangkalan Gelar SAPA DESA di Arosbaya dan Geger

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, jurnalis bekerja dilindungi hukum untuk menyampaikan fakta demi kepentingan publik. Jika ada pihak, termasuk pemerintah desa maupun simpatisannya, yang merasa keberatan terhadap pemberitaan, konstitusi telah menyediakan jalur resmi. Kritik dan sanggahan wajib disampaikan melalui mekanisme Hak Jawab atau Hak Koreksi, bukan lewat jalur pesan teror maupun tantangan informal yang memperkeruh suasana.

Hingga saat ini, identitas asli maupun motif dari oknum yang mencatut nama alumni pesantren tersebut masih diselidiki. Kasus tanah pecaton Buduran ini menjadi ujian komitmen bagi aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam menegakkan transparansi tata kelola aset desa sekaligus perlindungan terhadap kebebasan pers di Bangkalan.(Team/Red)

Berita Terbaru