Masyarakat Pertanyakan Dugaan Guru "Siluman" dan Rangkap Jabatan Istri Kepala Sekolah di Nias Barat, Bupati Tegaskan

avatar Redaksi

NIAS BARAT,Bnewsnasional.id– Isu terkait transparansi dan akuntabilitas tenaga pendidik kembali mencuat ke publik. Masyarakat Desa Lasarabagawu secara terbuka mempertanyakan status keaktifan serta dugaan rangkap jabatan seorang oknum guru berinisial KH (Kurniawati Hia), yang merupakan istri dari Kepala SD Negeri Lasarabagawu, HG (Haogododo Gulo).

Berdasarkan laporan dan keluhan yang berkembang di tengah masyarakat setempat, KH diduga tidak pernah aktif atau tidak pernah masuk mengajar sejak pertama kali diangkat sebagai tenaga guru di SD Negeri Lasarabagawu.

Baca Juga: Warga Soroti Dugaan Pilihan Politik Dikaitkan dengan Penerimaan Bantuan Pangan

Setelah tindakan tidak aktif tersebut mulai diketahui dan memicu protes, KH kemudian dipindahkan sebagai tenaga guru ke TK Swasta Tunas Ceria Soiiwa. Namun, pemindahan tersebut diduga tidak mengubah keadaan; KH dilaporkan tetap mangkir dari tugas mengajarnya.
Hal yang paling disoroti oleh masyarakat adalah meskipun yang bersangkutan diduga tidak menjalankan kewajibannya, KH dikabarkan tetap menerima dana Tunjangan Daerah Terpencil (Dacil) secara penuh. Selain itu, masyarakat juga menyoroti adanya dugaan rangkap jabatan, di mana KH diketahui menjabat secara aktif sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Lasarabagawu. 

Baca Juga: PEMBAGIAN BERAS DI DESA SITOLU’EWALI DISOROT, WARGA MINTA PENYALURAN TEPAT SASARAN

Masyarakat menilai tindakan ini mencederai keadilan publik, berpotensi merugikan keuangan negara, serta menurunkan mutu pendidikan di wilayah tersebut.
Merespons keresahan warga, Bupati Nias Barat meminta dinas terkait untuk segera mengusut tuntas kasus ini dan menegaskan akan mencopot kepala sekolah yang bersangkutan apabila dugaan pelanggaran tersebut terbukti benar.

Warga mendesak dinas terkait, khususnya Dinas Pendidikan dan Inspektorat Kabupaten Nias Barat, untuk segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh, memberikan sanksi tegas, serta mengaudit aliran dana tunjangan yang telah diterima.

Baca Juga: SURAT KEDUA PENGEMBALIAN INVENTARIS PENDOPO WAKIL BUPATI, PEMKAB NIAS BARAT DIMINTA SEGERA MEMBERIKAN TANGGAPAN

Sementara itu, jurnalis Bnewsnasional.id, telah berupaya melakukan konfirmasi perimbangan berita (cover both sides) kepada Bapak HG selaku Kepala SD Negeri Lasarabagawu sekaligus suami dari KH. Beberapa poin klarifikasi yang diajukan meliputi keaktifan mengajar, penerimaan tunjangan Dacil, hingga status rangkap jabatan sebagai anggota BPD. Namun, hingga berita ini diturunkan, konfirmasi tersebut belum mendapatkan jawaban dari pihak yang bersangkutan.

Berita Terbaru