Malang, bnewsnasional.id – Dunia pelayanan kesehatan di Kabupaten Malang kembali tercoreng oleh dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang membebani masyarakat kurang mampu. Insiden memprihatinkan ini menimpa berinisial W S E S, seorang pasien yang seharusnya terlindungi oleh program jaminan kesehatan negara. Meskipun telah menunjukkan Kartu Jaminan Pengaman Sosial (JPS) yang sah, pihak keluarga pasien tetap dipaksa membayar biaya perawatan dalam jumlah yang signifikan.

Baca Juga: Buron Sejak September 2024, DPO Narkoba M.S Masih Bebas Berkeliaran di Sampang
Kasus ini kini berada di bawah pengawasan ketat tim hukum dan awak media dari bnewsnasional.id. Pihak keluarga, yang merasa dirugikan dan dizalimi, secara resmi telah memberikan kuasa hukum kepada tim kami untuk memperjuangkan hak-hak mereka dan mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan wewenang ini.
Berdasarkan data dan bukti yang dihimpun oleh awak media bnewsnasional.id, peristiwa bermula ketika berinisial W S E S menjalani perawatan di RS Radjiman Wediodiningrat Lawang. Pada tanggal 28 /8/2026, pihak rumah sakit mengeluarkan rincian tagihan medis final yang mengejutkan. Total biaya perawatan yang dibebankan kepada pasien mencapai Rp1.829.823.
Rincian tagihan tersebut mencakup berbagai item, mulai dari biaya fasilitas, asuhan keperawatan, kunjungan dokter (visite), hingga obat-obatan. Padahal, pihak keluarga menegaskan bahwa sejak awal proses administrasi, istri pasien sudah menyerahkan Kartu JPS kepada petugas rumah sakit dengan harapan biaya pengobatan akan ditanggung penuh oleh program tersebut.
Dalam kondisi terdesak dan demi kelanjutan perawatan pasien, pihak keluarga yang dalam kondisi ekonomi sulit terpaksa berupaya melunasi tagihan tersebut. Ironisnya, mereka bahkan harus mencari pinjaman dana dari pihak lain. Bukti transaksi transfer bank tertanggal 27 Agustus 2026 menunjukkan adanya pembayaran sebesar Rp1.830.000 ke rekening tujuan atas nama berinisial M J S.
Transaksi ini menjadi salah satu poin krusial yang akan diselidiki. Transfer ke rekening pribadi di tengah proses administrasi rumah sakit pemerintah menimbulkan tanda tanya besar mengenai transparansi dan akuntabilitas aliran dana tersebut.
Baca Juga: Judi Sabung Ayam Marak di Pasirian, Warga Lumajang Desak Polisi Bertindak Tegas
Menanggapi dugaan kuat praktik pungli ini, Almar, sebagai pemegang kuasa hukum dari pihak korban sekaligus anggota tim awak media, memberikan pernyataan tegas:
"Kasus ini adalah pelanggaran serius terhadap hak-hak pasien, terutama mereka yang tergolong kurang mampu dan berhak atas jaminan kesehatan. Bukti-bukti yang kami miliki sudah sangat jelas menunjukkan adanya ketidaksesuaian prosedur dan dugaan praktik pungli yang dilakukan secara sistematis. Kami dari awak media tidak akan tinggal diam. Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas, memastikan korban mendapatkan keadilan, dan mendorong pihak berwenang untuk menindak tegas oknum yang terlibat."
Sebagai bentuk profesionalisme awak media melakukan investigatif, dan akan segera mengambil langkah-langkah konkrit:
Kami akan mengirimkan surat resmi dan berupaya menemui manajemen rumah sakit untuk meminta penjelasan detail mengenai alasan penolakan jaminan JPS pada pasien tersebut dan kejelasan mengenai transaksi pembayaran ke rekening pribadi atas nama Moh Jakfar Sodik.
Baca Juga: Detik-Detik Operasi Senyap Pomal dan Intel AL Stop Belasan Kendaraan Muat Rokok Ilegal di Suramadu
Kami akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, Inspektorat, dan lembaga pengawas pelayanan publik lainnya untuk menindaklanjuti laporan ini.
Jika ditemukan bukti kuat adanya tindak pidana korupsi atau pungli, kami tidak akan ragu untuk melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian atau Kejaksaan agar oknum yang bertanggung jawab dapat diproses secara hukum.
Awak media berkomitmen untuk terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi yang transparan kepada publik. Kami berharap kasus ini dapat menjadi momentum untuk perbaikan sistem pelayanan kesehatan di Kabupaten Malang agar lebih berpihak pada masyarakat kecil dan bebas dari praktik-praktik koruptif.(Tim/Red)
Editor : Redaksi