Sidoarjo, bnewsnasional.id Peredaran rokok tanpa pita cukai resmi (rokok ilegal) di wilayah Kabupaten Sidoarjo makin marak dan terkesan kebal hukum. Salah satu temuan berada di kawasan Jalan Jenggala, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo.
Sebuah Toko Madura bernama "Novia" yang berlokasi persis di bawah lampu peringatan palang pintu kereta api Gedangan serta berdekatan dengan Pos Polisi Polsek Gedangan diduga bebas memperjualbelikan rokok tanpa cukai, baik secara eceran maupun grosir.
Baca Juga: Buron Sejak September 2024, DPO Narkoba M.S Masih Bebas Berkeliaran di Sampang
Berdasarkan penelusuran langsung tim awak media pada Senin (31/8/2026) dini hari pukul 00.22 WIB, toko tersebut beroperasi secara terbuka. Di lokasi, terlihat sejumlah warga bertransaksi membeli rokok ilegal berbagai merek, salah satunya merek Hammer.
Saat dikonfirmasi di lokasi, toko tersebut hanya dijaga oleh seorang pegawai. Penjaga toko mengaku hanya bertugas melayani pembeli, sedangkan pemilik utama toko berinisial K berada di Sumenep, Madura.
Ketika awak media mengonfirmasi pemilik berinisial K melalui pesan singkat WhatsApp, ia hanya memberikan jawaban singkat.
"Saya ada di Madura," tegasnya.
Meski pemilik berdalih sedang berada di luar kota, fakta di lapangan menunjukkan aktivitas penjualan rokok tanpa cukai di toko tersebut terus berlangsung. Toko ini beroperasi leluasa di kawasan strategis meski berdekatan dengan pusat pengamanan.
Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya membenarkan bahwa praktik jual beli rokok ilegal di kawasan tersebut sudah berlangsung lama.
Baca Juga: Judi Sabung Ayam Marak di Pasirian, Warga Lumajang Desak Polisi Bertindak Tegas
"Banyak yang jual rokok tanpa cukai, di seberang rel itu juga ada, bahkan terang-terangan. Sepertinya belum ada tindakan tegas dari pihak terkait," ungkap warga tersebut.
Aktivitas jual beli rokok tanpa pita cukai merupakan tindakan melawan hukum yang merugikan penerimaan negara dari sektor cukai, serta berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat karena produk tidak melalui uji standar resmi.
Secara hukum, aturan mengenai rokok ilegal diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai:
Pasal 54 (Penawaran/Penjualan): Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai resmi dipidana penjara 1 hingga 5 tahun dan/atau denda 2 hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Baca Juga: Detik-Detik Operasi Senyap Pomal dan Intel AL Stop Belasan Kendaraan Muat Rokok Ilegal di Suramadu
Pasal 55 (Pemalsuan/Penyalahgunaan Pita Cukai): Dipidana penjara 1 hingga 8 tahun dan denda 10 hingga 20 kali nilai cukai.
Pasal 56 (Penimbunan/Penyimpanan): Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, atau menguasai barang kena cukai ilegal dipidana penjara 1 hingga 5 tahun dan denda 2 hingga 10 kali nilai cukai.
Melihat maraknya peredaran rokok non-cukai di wilayah Gedangan, masyarakat bersama awak media mendesak instansi berwenang khususnya Bea Cukai, Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, serta jajaran Polresta Sidoarjo dan Polsek Gedangan untuk segera melakukan razia dan penindakan tegas.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi maupun langkah penertiban nyata dari aparat penegak hukum dan instansi terkait di lokasi tersebut. Masyarakat berharap hukum segera ditegakkan demi menekan kebocoran penerimaan negara serta menjaga ketertiban umum di wilayah Sidoarjo. (Tim/Red)
Editor : Redaksi