NIAS BARAT,bnewsnasional.id– Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahap I Tahun Anggaran 2026 di UPTD SMP Negeri 1 Sirombu, Kabupaten Nias Barat, kini menjadi sorotan tajam publik. Dana sebesar Rp238,72 juta yang semestinya digunakan secara terbuka dan akuntabel untuk mendukung kegiatan pendidikan, dipertanyakan menyusul adanya dugaan kuat ketidaksesuaian realisasi anggaran di lapangan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari tenaga pendidik di SMPN 1 Sirombu, terdapat selisih anggaran yang sangat mencolok pada komponen pembayaran guru honorer. Sekolah diketahui menganggarkan Rp18 juta untuk pos tersebut, namun realisasinya hanya dibayarkan sebesar Rp600.000 per orang untuk 9 guru honorer, dengan total pengeluaran hanya Rp5,4 juta.
Baca Juga: Warga Soroti Dugaan Pilihan Politik Dikaitkan dengan Penerimaan Bantuan Pangan
“Kami hanya menerima Rp600 ribu per orang. Padahal dalam anggaran tertulis Rp18 juta untuk honorer. Kami tidak tahu ke mana sisanya dialihkan,” ungkap salah seorang tenaga pendidik yang enggan disebutkan namanya.
Dugaan kejanggalan lain muncul dari komponen pembayaran jasa internet sekolah yang dianggarkan sebesar Rp11,089.000. Padahal, layanan internet di sekolah tersebut dilaporkan sudah beberapa bulan tidak berfungsi karena kehabisan paket data.
Selain masalah anggaran, tata kelola administrasi juga dinilai menyalahi prosedur. Dana BOSP Tahap I dikabarkan telah cair sejak akhir Juli 2026, namun bendahara sekolah baru mengelolanya pada 24 Agustus 2026. Keterlambatan penyerapan dan pengelolaan ini memperkuat keraguan publik atas profesionalisme tata kelola di satuan pendidikan tersebut.
Pelanggaran Aturan Mekanisme BOSP
Tindakan penundaan pengelolaan dana serta dugaan pengalihan anggaran yang tidak akuntabel ini dinilai telah menabrak aturan baku petunjuk teknis. Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023-no-63-tahun-2023) tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP, setiap satuan pendidikan diwajibkan mengelola dana dengan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan efisien.
Komponen pembiayaan seperti utilitas (internet) dan pembayaran honorer harus direalisasikan sesuai dengan kebutuhan riil serta rencana kegiatan anggaran sekolah (ARKAS) yang telah disepakati, bukan dialihkan sepihak tanpa pertanggungjawaban yang jelas.
Baca Juga: PEMBAGIAN BERAS DI DESA SITOLU’EWALI DISOROT, WARGA MINTA PENYALURAN TEPAT SASARAN
Indikasi Penyalahgunaan Wewenang dan Sanksi Hukum
Secara regulasi tata negara, tindakan Kepala Sekolah selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang diduga memanipulasi laporan dan menahan hak tenaga pendidik mengarah pada pelanggaran Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 uu-no-30-tahun-2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Berdasarkan Pasal 17 dan Pasal 18, pejabat publik dilarang keras menyalahgunakan wewenang, yang mencakup tindakan melampaui wewenang maupun bertindak sewenang-wenang yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jika hasil pengawasan membuktikan adanya kerugian keuangan negara akibat unsur kesengajaan, maka berdasarkan Pasal 20, pejabat yang bersangkutan diwajibkan mengembalikan kerugian tersebut secara pribadi dan dapat dijerat ke ranah hukum pidana (UU Tindak Pidana Korupsi).
Melihat rentetan kejanggalan ini, publik mendesak Inspektorat Kabupaten Nias Barat untuk segera turun tangan melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap laporan keuangan SMPN 1 Sirombu. Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Barat juga diminta tegas, tidak menutup mata, dan segera memanggil Kepala SMPN 1 Sirombu guna memberikan klarifikasi terbuka demi menyelamatkan hak-hak guru dan mutu pendidikan anak didik.
Awak Media mencoba konfirmasi kepada Pihak Sekolah Namun belum tersambung hingga berita ini terbit.
Editor : Redaksi