Bangkalan,BnewsNasional.id — Pemberitaan mengenai dugaan pungutan sebesar Rp30 ribu terhadap sejumlah pedagang dalam kegiatan Kemah Temu Galang di Desa Tambegan, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan, berujung polemik.
Seorang wartawan mengaku didatangi dua pria yang disebut berinisial YS dan SGB pada Senin (24/8/2026). Kedatangan keduanya disebut berkaitan dengan pemberitaan mengenai dugaan pungutan terhadap pedagang dalam kegiatan tersebut.
Baca Juga: Beda Data Panjang Jalan dan Anggaran di Desa Binoh, FPB Desak Dinas PUPR Bangkalan Transparan
Menurut keterangan wartawan, kedua pria itu mempertanyakan isi berita yang sebelumnya telah dipublikasikan. Wartawan tersebut menyebut nama YS dan SGB tidak tercantum dalam pemberitaan awal.
"Saya menyampaikan bahwa berita tersebut berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan. Nama YS dan SGB tidak pernah disebut dalam berita awal," ujar wartawan yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Ia mengatakan, apabila terdapat pihak yang merasa keberatan terhadap isi pemberitaan, pihaknya terbuka untuk menerima klarifikasi maupun hak jawab sesuai mekanisme jurnalistik.
Persoalan tersebut kemudian menjadi perhatian karena menyangkut hubungan antara pihak yang keberatan dengan sebuah pemberitaan dan wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik.
Namun demikian, motif dan tujuan kedatangan YS dan SGB belum dapat disimpulkan sepihak. Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan langsung dari keduanya mengenai maksud kedatangan serta versi mereka terkait persoalan tersebut.
Baca Juga: Saling Lempar Urusan Data Siswa, Tokoh Bangkalan Tantang Kemenag dan Disdik Turun dari Kursi Nyaman
Karena itu, bnewsnasional.id membuka ruang yang sama bagi YS dan SGB untuk memberikan klarifikasi sehingga persoalan dapat diberitakan secara berimbang.
Di sisi lain, dugaan pungutan Rp30 ribu terhadap pedagang dalam kegiatan Kemah Temu Galang juga masih memerlukan penjelasan lebih lanjut. Informasi mengenai siapa yang melakukan penarikan, dasar penarikan, serta untuk kepentingan apa uang tersebut diminta perlu dipastikan berdasarkan keterangan para pihak dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dari sisi jurnalistik, pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan dapat menyampaikan keberatan, hak jawab, atau hak koreksi sesuai mekanisme yang berlaku. Wartawan juga berkewajiban menjaga akurasi, melakukan verifikasi, serta memberikan ruang kepada pihak yang diberitakan.
Baca Juga: Bukan Panitia, Bukan Pemdes: Pungutan Pedagang Rp30 Ribu di Kemah Temu Galang Diminta Diusut
Dengan demikian, dua persoalan tersebut perlu ditempatkan secara terpisah, yakni dugaan pungutan terhadap pedagang dan persoalan kedatangan dua pria kepada wartawan.
BNewsNasional.id berharap seluruh pihak mengedepankan komunikasi dan mekanisme yang sesuai ketentuan, sehingga polemik tidak berkembang menjadi tudingan sepihak.
Klarifikasi dari YS dan SGB tetap terbuka untuk dimuat sebagai bagian dari upaya menjaga keberimbangan pemberitaan.(Team/Red)
Editor : Redaksi