2 TAHUN BUNGKAM, ASET PENDOPO 2 NIAS BARAT TIBA-TIBA TERBONGKAR. PUBLIK DESAK BPK AUDIT ULANG

avatar Redaksi

NIAS BARAT, bnewsNasional.id – Hampir 2 tahun persoalan aset di Pendopo Wakil Bupati Nias Barat "bungkam". Tiba-tiba terbongkar ke publik setelah muncul Laporan Hasil Verifikasi tertanggal 27 Februari 2026 dan Nota Dinas Inspektorat Nomor 700/112/ITKAB/2026 tanggal 20 Juli 2026.

Laporan itu terkait pengambilan sebagian aset daerah di Pendopo 2 pada 12 Februari 2025 oleh mantan Wakil Bupati Nias Barat Era-era Hia.

Baca Juga: HUT RI ke-81 Penuh Luka: Bupati dan Dinkes Lalai di Proyek RSUD Cerah Medika Rp 138 Miliar di Laporkan ke Kejagung RI 

Publik Pertanyakan Keterlambatan Laporan

Masyarakat Nias Barat mempertanyakan mengapa persoalan ini baru mencuat hampir 2 tahun setelah diverifikasi. 

"Tanda tanya kenapa baru muncul hampir 2 tahun aset sudah diverifikasi sebelumnya kok tiba-tiba ini ada berita? Bukankah aset daerah sudah diaudit Inspektorat sebelumnya, baik barang bergerak maupun tidak bergerak. Terus bagaimana laporannya saat pemeriksaan BPK? Apakah aset ini masih tercatat, sudah dilelang, atau bagaimana???" ujar salah seorang warga kepada bnewsNasional.id, Rabu (30/7/2026).

"Artinya dua tahun setelah pemeriksaan BPK, aset daerah Nias Barat baru ketahuan. Dimana Pemerintah Nias Barat selama ini?" lanjutnya.

Diduga Ada Kejanggalan Tata Kelola Aset

Berdasarkan Permendagri No. 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, setiap tahun Pemerintah Daerah wajib melakukan inventarisasi, mutasi, dan pelaporan aset. Hasilnya masuk ke aplikasi SIMDA BMD dan diperiksa BPK saat audit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.

Jika aset di Pendopo 2 sudah ada sejak 2021-2025, maka harusnya sudah masuk neraca dan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK tahun 2023, 2024, 2025.

Kejanggalan juga terlihat dari rentang waktu. Verifikasi internal dilakukan 12 Februari 2025. Namun LHP Inspektorat baru muncul 27 Februari 2026. Jaraknya 1,5 tahun setelah pejabat periode 2021-2025 purna tugas.

Selain itu, beredar informasi bahwa sebelumnya telah ada kesepakatan terkait aset tersebut. Hal ini sesuai dengan data yang pernah disampaikan Era-era Hia ke publik bersama Bupati Nias Barat Eliyunus Waruwu bahwa aset itu akan dibawa. Namun hampir 2 tahun kemudian persoalan ini kembali mencuat.

Tanggapan Tokoh Nias Barat

Baca Juga: 11 Jabatan Eselon II.b Pemkab Nias Barat Dibuka, Pendaftaran JPT Pratama Diperpanjang

Sejumlah tokoh menyayangkan lambannya penanganan aset daerah ini.

"Ini bukan soal barangnya berapa. Tapi soal transparansi. Kalau dari awal sudah disepakati, kenapa sekarang diributkan lagi?" kata salah seorang Tokoh Pemuda Nias Barat.

"Aset itu milik rakyat. Jangan sampai ada yang ditutup-tutupi. Buka semua data ke publik," ujar Mantan Anggota DPRD Nias Barat.

"Kalau ada kelalaian administrasi, harus dievaluasi total. Jangan tunggu viral baru bergerak," tambah Akademisi dari Kepulauan Nias.

Desak BPK dan APH Turun Tangan

Melihat kejanggalan waktu dan pelaporan ini, publik mendesak BPK RI Perwakilan Sumatera Utara untuk melakukan audit ulang secara menyeluruh terhadap seluruh aset di Kabupaten Nias Barat.

Baca Juga: THR dan Gaji Guru di Pemkab Nias Barat  ke 13 Ta 2025 "Mangkrak" Disorot atas Pengelolaan Anggaran yang Buruk

Selain itu, Aparat Penegak Hukum diminta menelusuri dugaan kebohongan atau kelalaian pelaporan aset daerah yang baru terbuka hampir 2 tahun kemudian.

Sanksi Jika Ada Pelanggaran Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2004 Pasal 32, pejabat yang lalai dalam pengelolaan BMD dapat dikenai tuntutan ganti rugi.  
PP No. 27 Tahun 2014 jo PP No. 28 Tahun 2020 menyebutkan kelalaian inventarisasi dan pelaporan dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana jika terbukti merugikan keuangan negara.  
UU No. 15 Tahun 2004 menyatakan jika aset tidak tercatat saat diperiksa BPK, maka menjadi temuan dan dapat berujung rekomendasi pengembalian kerugian negara.

3 Poin Wajib Dijawab Pemkab

Untuk menjawab kegaduhan ini, publik meminta Pemerintah Kabupaten Nias Barat menjawab:  
1.  Status Aset di SIMDA BMD: Apakah aset Pendopo 2 masih tercatat atas nama Pemkab? Sudah diusulkan penghapusan/lelang atau belum?
2.  Hasil Audit BPK: Apakah aset tersebut masuk dalam temuan BPK pada LHP 2024 dan 2025? Apa rekomendasi BPK?
3.  Tindak Lanjut Verifikasi: Mengapa LHP Inspektorat baru terbit Februari 2026, padahal pengecekan sudah Februari 2025?

Hingga berita ini diturunkan, bnewsNasional.id telah berupaya mengkonfirmasi kepada Bupati Nias Barat, Inspektorat, dan BPKAD Nias Barat. Namun belum ada tanggapan resmi.

Berita Terbaru