NIAS BARAT ,bnewsnasional.id – Momentum Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 di Kabupaten Nias Barat diwarnai kekecewaan mendalam. Pembangunan Gedung RSUD Cerah Medika Kabupaten Nias Barat yang menelan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Kesehatan Tahun 2025 sebesar Rp 138.286.818.003 kini dalam kondisi terbengkalai dan mangkrak selama hampir 1,5 tahun hingga bulan Agustus 2026.
Proyek bernilai fantastis ini dikerjakan berdasarkan Kontrak Nomor: 000.3.3/23/SP/DB-RS/PPK/DINKES/2025 tertanggal 10 Juni 2025. Berdasarkan papan plang proyek, pihak pelaksana pembangunan adalah TURELOTO - NARA - SANGKURIANG, KSO, dengan Konsultan Pengawas PT. ESA PRATAMA CIPTA SELEBES - PT. CITRA YASA PERSADA (KSO), serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Barat.
Baca Juga: 2 TAHUN BUNGKAM, ASET PENDOPO 2 NIAS BARAT TIBA-TIBA TERBONGKAR. PUBLIK DESAK BPK AUDIT ULANG
Kondisi Lapangan dan Dugaan Kelalaian Kepala Daerah
Kondisi fisik bangunan saat ini sangat memprihatinkan. Meski dari luar tampak megah, bagian dalam gedung rusak parah dengan plafon bolong, scaffolding yang roboh, serta material bangunan yang berserakan tidak terurus. Padahal, masa kontrak pengerjaan selama 295 hari kalender telah lama kedaluwarsa.
Menyikapi hal ini, koordinator aktivis dan lembaga hukum setempat menyoroti lemahnya fungsi pengawasan dari pucuk pimpinan daerah. Atas mandeknya fasilitas kesehatan utama ini, diduga Bupati lalai dalam menjalankan tugas dan fungsi kontrol eksekutif, sehingga membiarkan proyek strategis nasional yang menyangkut hajat hidup orang banyak ini terbengkalai tanpa solusi konkret. Saat ini, rakyat menunggu keikhlasan dan tanggung jawab moral dari kepala daerah serta para pemangku kebijakan untuk menyelesaikan hak kesehatan masyarakat yang terampas.
Laporan Resmi ke Kejaksaan Agung RI
Akibat indikasi kerugian negara yang masif, koordinator aktivis bersama tim kuasa hukum menegaskan akan segera melayangkan laporan resmi ke Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia di Jakarta.
"Ini jelas dugaan Tindak Pidana Korupsi skala besar. Ada pembiaran berjamaah yang merugikan keuangan negara. Kontraktor diduga bekerja asal jadi, konsultan pengawas diduga tutup mata, dan PPK diduga lalai dalam menindak vendor," tegas Koordinator Aktivis dalam keterangannya.
Tim Kuasa Hukum menambahkan bahwa para pihak terkait akan dilaporkan atas dugaan pelanggaran hukum berat, antara lain:
1. UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
Pasal 2 ayat (1):Perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan/perekonomian negara (Ancaman: 4 hingga 20 tahun penjara).
Pasal 3:Penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana jabatan demi menguntungkan diri sendiri atau korporasi (Ancaman: 1 hingga 20 tahun penjara).
Pasal 55 KUHP:Turut serta melakukan tindak pidana secara bersama-sama.
2.UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara:Pelanggaran terhadap asas pengelolaan anggaran negara yang wajib dilakukan secara hemat, efektif, dan efisien.
Dampak dari mangkraknya proyek ini, sebanyak 100 ribu jiwa warga Kabupaten Nias Barat terancam kehilangan hak pelayanan medis yang layak. Pihak aktivis mendesak agar Jaksa Agung segera menurunkan tim investigasi, melakukan audit menyeluruh, menetapkan tersangka, serta menyita aset para pelaku guna memulihkan kerugian negara.
"Jangan nodai hari kemerdekaan ini dengan penderitaan rakyat akibat korupsi sektor kesehatan," pungkasnya.
Editor : Redaksi