Bangkalan,bnewsnasional.id – Dugaan pemotongan gaji terhadap guru PPPK Paruh Waktu di SDN Ombul 1, Kecamatan Arosbaya, kian menjadi sorotan publik. Komisi IV DPRD Kabupaten Bangkalan memastikan tidak akan menutup mata terhadap persoalan yang dinilai mencederai dunia pendidikan dan merugikan tenaga pendidik.
Anggota Komisi IV DPRD Bangkalan, Robbi Ismail, menegaskan bahwa setiap bentuk pemotongan hak guru tanpa dasar yang sah harus diusut secara terbuka. Menurutnya, apabila dugaan tersebut benar terjadi, maka tindakan itu tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mencoreng marwah lembaga pendidikan.
“Guru seharusnya mendapatkan perlindungan dan penghargaan atas pengabdiannya. Jika benar ada pihak yang meminta atau memotong gaji guru, maka itu adalah tindakan yang tidak bisa dibenarkan dengan alasan apa pun,” tegas Robbi, Senin (20/7/2026).
Ia menilai kasus ini tidak boleh berhenti pada klarifikasi internal semata. DPRD akan menggunakan fungsi pengawasannya untuk memastikan seluruh fakta terungkap dan tidak ada pihak yang mencoba menutupi persoalan tersebut.
“Komisi IV akan meminta Dinas Pendidikan dan pihak terkait hadir dalam forum resmi DPRD. Kami ingin mengetahui secara jelas apa yang sebenarnya terjadi, siapa yang terlibat, dan bagaimana langkah penyelesaiannya. Jangan sampai ada kesan pembiaran terhadap praktik yang merugikan guru,” ujarnya.
Robbi menegaskan, gaji PPPK Paruh Waktu merupakan hak yang telah ditetapkan negara dan tidak boleh dikurangi ataupun diminta kembali oleh siapa pun. Karena itu, dugaan pemotongan gaji guru harus ditangani secara serius dan transparan.
“Kalau memang ada guru yang dipaksa menyerahkan sebagian gajinya, itu persoalan yang sangat serius. Hak guru harus dilindungi. Negara sudah mengalokasikan anggaran untuk mereka, bukan untuk dipotong atau dialihkan kepada pihak lain,” katanya.
Lebih lanjut, DPRD juga meminta Inspektorat turun melakukan pemeriksaan menyeluruh agar tidak muncul spekulasi di tengah masyarakat. Menurutnya, pemeriksaan yang objektif diperlukan untuk mengungkap fakta sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan.
“Jangan sampai kasus seperti ini menjadi preseden buruk. Jika ada pelanggaran, harus ada tindakan tegas. Tidak boleh ada perlakuan istimewa bagi siapa pun yang terbukti menyalahgunakan jabatan,” tandasnya.
Baca Juga: Aplikasi SIKS-NG Error, Input Data Sosial di Arosbaya Mandek di Bawah 1 Persen!
Robbi bahkan menegaskan bahwa apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan kepala sekolah atau oknum tertentu, maka sanksi berat harus dijatuhkan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau terbukti, jangan hanya diberikan teguran. Harus ada sanksi yang memberikan efek jera. Jabatan kepala sekolah adalah amanah, bukan alat untuk mengambil hak orang lain,” pungkasnya.
Kasus dugaan pemotongan gaji guru PPPK Paruh Waktu di SDN Ombul 1 kini menjadi perhatian luas. Sejumlah pihak mendesak agar proses pemeriksaan dilakukan secara terbuka sehingga kebenaran dapat terungkap dan hak-hak guru yang dirugikan mendapatkan perlindungan penuh dari negara.(Team/Red)
Editor : Redaksi