Skandal Proyek RSUD Cerah Medika Onolimbu Diduga Mangkrak, Bupati dan DPRD Dituding Gagal Fungsi Pengawasan

avatar Redaksi

NIAS BARAT, bnewsNasional.id –Kemarahan warga Kabupaten Nias Barat memuncak. Proyek pembangunan RSUD Cerah Medika Onolimbu  di Kecamatan Lahomi yang menelan anggaran Rp138.286.818.003 atau Rp138,2 Miliar dari DAK Fisik Bidang Kesehatan TA 2025 diduga mangkrak dan syarat penyimpangan.

Proyek dengan Nomor Kontrak: 000.3.3/23/SP/DB-RS/PPK/DINKES/2025* tertanggal 10 Juni 2025 itu dikerjakan oleh KSO TURELOTO – NARA – SANGKURIANG  yang terdiri dari PT. ESA PRATAMA CIPTA SELEBES, PT. NARA TUNAS KARYA, dan PT. BIA SANGKURIANG.

Baca Juga: Proyek Rp 142 Milyar Berakhir 22 Mei 2026,Tapi Fisik Diduga Belum Selesai, Pintu Proyek Ditutup Saat Warga Ingin Audensi

KONDISI LAPANGAN JAUH DARI SELESAI
Namun berdasarkan dokumentasi warga pada Selasa, 14 Juli 2026 pukul 18.35 – 18.36 WIB, kondisi di lapangan sangat memprihatinkan. Bangunan rumah sakit masih jauh dari kata layak. Plafon hanya berupa rangka besi, lantai berserakan material dan puing, scaffolding masih berdiri, dan alat kesehatan belum terlihat. 

Ironisnya, papan informasi proyek menyatakan pekerjaan pekerjaan 203 Hari Kaleder Tahun 2025 namun hingga sampai saat ini masih belum tuntas.

Salah satu Grup wa Masyarakat Berkomentar dibawah ini 👇

 

Yg patut di Curigai : 
1. Progres Per31 Desember 2025 ( pasti progres sudah di Dongkrak) disini ada indikasi Suap agar PPK bisa menyetujui dan pasti Bupati dapat Upeti termasuk Plt. Kadis 
2. Pengadaan Alkes perlu di curigai krn pengadaan alkes di RS lologolu sudah di Pindahkan ke RS Cerah Medika. 
3. Pihak LPSE Nias Barat juga Perlu di laporkan krn dari Awal mrk Sudah tau bahwa PT. TURELOTO BATTU INDAH Sedang Bermasalah terkait Pekerjaan yg Mangkrak sehingga Perusahaan tersebut Sudah masuk Daftar hitam. Tetapi krn petunjuk Bupati mrk terpaksa memenangkanya. (Ada indikasi penerimaan Suap) ujar salah satu Komentar Natizen.

 

“Uang Rp138 Miliar itu uang rakyat, uang DAK dari pusat. Masa bangunannya masih seperti kandang? Kami menduga kuat ada kongkalikong antara PPK dengan kontraktor. Bupati dan DPRD juga bungkam,” ujar warga 

DUGAAN LANGGAR UU TIPIKOR DAN UU KESEHATAN

Warga menilai proyek ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengancam hak kesehatan masyarakat Nias Barat.

Baca Juga: Kepala BPPD Sidoarjo Ditahan dan Ditetapkan sebagai Tersangka Oleh KPK

“Ini jelas-jelas dugaan Tindak Pidana Korupsi. Ada potensi pelanggaran UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Pasal 2 dan 3 . PPK juga bisa dijerat UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara karena lalai,” kata warga.

Selain itu, warga juga menyoroti lemahnya fungsi pengawasan DPRD Kabupaten Nias Barat. 
“Kemana Komisi II DPRD? Tidur atau ikut menikmati? Fungsi pengawasan anggaran DAK Rp138 Miliar ini kemana? Jangan sampai DPRD ikut bermain,” tegasnya.

TUNTUTAN WARGA: AUDIT DAN PERIKSA PEJABAT

Karena itu, warga mendesak KPK RI dan Kejaksaan Agung RI segera turun tangan untuk memeriksa:
1.  PPK Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Barat
2.  Bupati Nias Barat  selaku penanggung jawab tertinggi
3.  KSO TURELOTO – NARA – SANGKURIANG

Warga juga meminta *BPK RI* melakukan audit terhadap penggunaan anggaran proyek tersebut.

Baca Juga: Dirtipidkor Bareskrim Usut Perkara Dugaan suap  

PUTUSKAN RANTAI KORUPSI ITU DARI SEKARANG!HAL-HAL YANG PATUT DICURIGAI:
1. Progres per 31 Desember 2025. Diduga progres sengaja "didongkrak". Di sini ada indikasi suap menyuap agar PPK menyetujui. Diduga Teras  Bupati dan Plt. Kadis juga di katakan sekokol.

2.Pengadaan Alkes.Perlu dicurigai karena pengadaan alkes di RSUD Tahun 2023/2024 di Lologolu diduga telah dipindahkan ke RS Cerah Medika pada Tahun 2026.
3. Peran LPSE Nias Barat. Perlu dilaporkan karena dari awal diduga sudah mengetahui bahwa PT. TURELOTO BATTU INDAH sedang bermasalah dan masuk daftar hitam. Namun karena diduga "di duga ada petunjuk Bupati", perusahaan tersebut tetap dimenangkan. Ada indikasi penerimaan suap.

Mega proyek tahun 2025 di Kabupaten Nias Barat adalah pembangunan fisik RSUD Nias Barat yang diberi nama "Cerah Medika". Demi transparansi dan terang benderang dengan azas praduga tak bersalah, warga meminta KPK RI turun langsung melakukan penyelidikan atas pelaksanaan proyek secara keseluruhan.

Hingga berita ini dipublikasikan, Bupati Nias Barat, PPK Dinkes, Ketua DPRD, dan pihak KSO belum memberikan klarifikasi. *Pihak Media membuka ruang hak jawab seluas-luasnya sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999.*

(Tim Redaksi bnewsNasional.id)

Berita Terbaru