PEMBELIAN BIOSOLAR BERSUBSIDI MENGGUNAKAN SEJUMLAH DRUM DI SPBU ONOLIMBU DISOROT, PUBLIK MINTA TRANSPARANSI

avatar Redaksi
Dok FotonKondisi saat pengisian BBM di Mobil di Spbu Onolimbu
Dok FotonKondisi saat pengisian BBM di Mobil di Spbu Onolimbu

Nias Barat,bnewsnasional.id — Di tengah keluhan masyarakat terkait sulitnya memperoleh bahan bakar minyak (BBM) jenis Biosolar di wilayah Nias Barat, muncul sorotan terhadap aktivitas pembelian Biosolar bersubsidi dalam jumlah besar menggunakan sejumlah drum yang kemudian diangkut menggunakan mobil jenis Mitsubishi L300 di SPBU Onolimbu, Kecamatan Lahomi, Kabupaten Nias Barat.

SPBU yang menjadi lokasi sorotan tersebut diketahui dengan Nomor SPBU 16.228.023.

Baca Juga: SPBU Hilimayo Mandrehe Utara Diduga Khianati Rakyat: Alirkan BBM Subsidi ke Drum Malam Hari dan Intimidasi Jurnalis

Informasi mengenai aktivitas tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai peruntukan BBM yang dibeli, mekanisme pembelian menggunakan wadah/drum, volume yang diperoleh, serta bagaimana pencatatan transaksi tersebut dalam sistem penyaluran BBM subsidi.

Sorotan publik terutama muncul karena pada saat yang sama masyarakat masih mengeluhkan keterbatasan ketersediaan Biosolar. Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian agar penyaluran BBM bersubsidi benar-benar berjalan sesuai peruntukan dan dapat diakses oleh konsumen pengguna yang memang berhak.

ATURAN PENYALURAN BBM SUBSIDI
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menegaskan bahwa penyaluran Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar harus dilakukan secara tepat sasaran dan tepat volume.

Untuk pembelian JBT Solar menggunakan alat bantu seperti jeriken, mekanisme tersebut dapat dilakukan bagi konsumen pengguna yang berhak dan telah memenuhi persyaratan, termasuk memiliki Surat Rekomendasi dari pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku. BPH Migas juga menjelaskan bahwa sektor pengguna yang dapat memperoleh rekomendasi antara lain pertanian, perikanan, transportasi air, UMKM dan pelayanan umum.

Ketentuan penerbitan Surat Rekomendasi tersebut saat ini mengacu pada Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BPH Migas Nomor 4 Tahun 2025. Peraturan tersebut berstatus berlaku.

BPH Migas juga menekankan pentingnya pencatatan penyaluran. Dalam mekanisme Surat Rekomendasi, terdapat riwayat pembelian yang mencatat tanggal pembelian, volume pembelian, sisa alokasi serta pengesahan SPBU.

MENJADI PERHATIAN PUBLIK
Dengan adanya aktivitas pembelian Biosolar menggunakan sejumlah drum tersebut, sejumlah pertanyaan yang menjadi perhatian publik antara lain:

Baca Juga: Kritik Pedas Ketua PKDI Arosbaya dan Kades Se Arosbaya: Jangan Cuma Keruk Untung, BRI Diminta Angkat Kaki Jika Tak Pedul

Apakah pembelian Biosolar tersebut telah dilengkapi dokumen atau Surat Rekomendasi yang dipersyaratkan apabila pembelian dilakukan menggunakan alat bantu/wadah?
Berapa volume Biosolar bersubsidi yang dibeli dalam transaksi tersebut dan apakah sesuai dengan alokasi yang tercatat?
Apakah transaksi tersebut tercatat dalam sistem penyaluran BBM subsidi sesuai ketentuan?
Untuk kepentingan apa Biosolar tersebut dibeli dan diangkut menggunakan kendaraan L300?
Apakah mekanisme pengangkutan dan penggunaan wadah/drum tersebut telah memenuhi ketentuan keselamatan dan penyaluran BBM yang berlaku?
Pertanyaan tersebut penting untuk dijawab secara terbuka, terutama karena BBM subsidi merupakan bagian dari kebijakan subsidi pemerintah yang penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan.

BPH Migas sendiri pada 2026 kembali menegaskan bahwa pengawasan penyaluran BBM subsidi diperkuat mulai dari terminal hingga SPBU guna memastikan penyaluran berlangsung secara tepat sasaran dan akuntabel.

SPBU DAN INSTANSI TERKAIT DIMINTA MEMBERIKAN KLARIFIKASI
Atas sorotan tersebut, pihak SPBU Onolimbu Nomor 16.228.023, Pertamina Patra Niaga, serta instansi pemerintah daerah yang memiliki kewenangan dalam penerbitan atau pengawasan Surat Rekomendasi BBM subsidi diharapkan dapat memberikan penjelasan kepada publik.

Klarifikasi tersebut diperlukan bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan untuk memastikan apakah aktivitas pembelian Biosolar sebagaimana disorot masyarakat telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Hak Rakyat Di Rampok LPG 3 KG Untuk Rakyat Miskin Langka di Gunungsitoli  MIKOZ Kemana Kuota Subsidi Mengalir ?

Apabila seluruh dokumen, volume, peruntukan, dan pencatatan transaksi telah sesuai aturan, penjelasan tersebut diharapkan dapat meluruskan informasi serta menghilangkan keresahan masyarakat.

Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian dalam proses penyaluran, masyarakat tentu berharap instansi berwenang melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya.

Publik juga berharap pengawasan terhadap penyaluran Biosolar bersubsidi di Nias Barat diperketat, sehingga BBM subsidi tidak hanya tersedia secara administratif, tetapi benar-benar dapat diterima oleh masyarakat dan sektor pengguna yang berhak.

Catatan: Informasi mengenai aktivitas pembelian tersebut merupakan sorotan/pertanyaan publik dan belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran sebelum terdapat hasil klarifikasi atau pemeriksaan dari pihak berwenang.

Berita Terbaru