Heboh Video Pajak Kendaraan Mati Tak Bisa Isi Pertalite, Ini Penjelasan Pertamina

avatar Redaksi

Surabaya, bnewsnasional.id - Sebuah video yang beredar luas di media sosial menghebohkan masyarakat dengan narasi bahwa mulai 7 Juli 2026, kendaraan yang pajaknya mati tidak lagi dapat mengisi BBM subsidi jenis Pertalite. Dalam video tersebut tertulis, "Per tanggal 7 Juli 2026 pajak kendaraan mati tak bisa isi Pertalite."

Informasi tersebut sontak memicu beragam tanggapan dari masyarakat. Sebagian pengguna media sosial mengaku khawatir apabila aturan tersebut benar-benar diberlakukan, sementara yang lain mempertanyakan dasar hukum maupun kebijakan resmi yang mengatur pembatasan tersebut.

Baca Juga: Diduga Kendalikan Narkoba dan Tipu - Tipu dari Dalam Lapas Narkotika Pamekasan, WBP Bebas Pakai HP

Tim redaksi media zonaperistiwa.com konfirmasi ke pihak Pertamina melalu WhatsApp,Ahad Rahedi Area Manager Comm, Rel. & CSR Jatimbalinus PT Pertamina Patra Niaga mengatakan terkait Sebuah video yang beredar luas di media sosial menghebohkan masyarakat dengan narasi bahwa mulai 7 Juli 2026, kendaraan yang pajaknya mati tidak lagi dapat mengisi BBM subsidi jenis Pertalite. 

Dalam video tersebut tertulis, "Per tanggal 7 Juli 2026 pajak kendaraan mati tak bisa isi Pertalite."itu tidak benar mas itu hanya ada di NTT kalau wilayah Jawa Timur belum ada informasi seperti itu.

Pertamina Patra Niaga menegaskan komitmen dalam penyaluran BBM subsidi di seluruh wilayah Indonesia sesuai dengan kuota yang diberikan pemerintah. Sebagaimana disampaikan Pertamina Patra Niaga melalui Area Manager Communication, Relations & CSR Jatimbalinus, Ahad Rahedi menyampaikan komitmen Pertamina Patra Niaga dalam memastikan kebutuhan energi masyarakat terpenuhi sesuai dengan penugasan pemerintah.

Baca Juga: Dr.Didi Sungkono.S.H.,M.H., Oknum Pengacara di Laporkan ke Polda Jawa Timur,Diduga Tipu Gelap Masyarakat senilai 520 JT

"Pertamina Patra Niaga terus menjalankan komitmennya dalam penyediaan BBM, khususnya penyaluran BBM subsidi sesuai kuota dan titik layanan jual yang telah ditetapkan pemerintah," tegas Ahad. 

Selanjutnya Ahad menyampaikan, tentunya Pertamina Patra Niaga senantiasa berkoordinasi dengan pemerintah setempat terkait aturan dan tata kelola pendistribusian BBM subsidi di masing-masing wilayah.

"Pertamina Patra Niaga mendukung penuh pelaksanaan aturan dan tata kelola pendistribusian BBM subsidi di masing-masing wilayah dengan senantiasa berkoordinasi dengan kementerian, pemerintah daerah, aparat terkait, dan seluruh pemangku kepentingan. Pertamina Patra Niaga juga terus memastikan stok BBM terutama subsidi dalam keadaan aman dan disalurkan sesuai koordinasi bersama pemerintah daerah setempat. Di sisi lain, Terminal BBM diprioritaskan melakukan pengiriman pada pagi hari sebagai mitigasi pemenuhan penyaluran lebih awal," tutup Ahad. 

Baca Juga: ZURICH Tolak Klaim Dengan Alasan Pemilik Usaha "Gagal Deteksi Karyawan DPO" yang Baru Kerja 10 Hari

Masyarakat disarankan memperoleh informasi dari kanal resmi pemerintah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Samsat, maupun PT Pertamina agar tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.

Dengan maraknya penyebaran informasi di media sosial, masyarakat juga diharapkan lebih bijak dalam menyaring setiap kabar yang beredar dan tidak ikut menyebarkan informasi yang belum dipastikan kebenarannya.(red)

Berita Terbaru