Bangkalan,bnewsnasional.id – Koordinator Kecamatan (Korcam) Bangkalan Berbagi Kecamatan Kwanyar, Moh. Ali Wafa, secara resmi melaporkan dugaan penyimpangan dalam penyaluran bantuan pangan berupa beras Bulog dan minyak goreng di Desa Pesanggrahan, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan, kepada Polres Bangkalan.
Laporan tersebut disampaikan berdasarkan hasil pemantauan di lapangan yang dilakukan oleh tim Bangkalan Berbagi Kwanyar setelah menerima sejumlah aduan dari masyarakat terkait proses distribusi bantuan yang dinilai tidak sesuai prosedur.
Menurut hasil temuan di lapangan, bantuan pangan diduga diturunkan di rumah salah seorang warga tanpa adanya pemberitahuan maupun persetujuan terlebih dahulu dari pemilik rumah. Pemilik rumah tersebut mengaku terkejut karena tidak pernah dimintai izin dan hanya diberitahu bahwa bantuan akan dititipkan sementara oleh pihak pemerintah desa.
Selain itu, berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan, sekitar enam boks minyak goreng diduga dibawa oleh Kepala Desa Pesanggrahan. Tidak hanya itu, sekitar empat karung beras juga diduga dibawa oleh kepala desa, sementara tiga karung beras lainnya diduga dibawa oleh anak kepala desa. Hingga saat ini, keberadaan dan peruntukan bantuan tersebut disebut belum diketahui secara pasti.
Pelapor juga menyebutkan bahwa hingga laporan disampaikan kepada aparat penegak hukum, bantuan pangan tersebut belum diterima oleh masyarakat penerima manfaat sebagaimana mestinya.
Berdasarkan Surat Undangan Penerima Bantuan Pangan Tahun 2026, penerima bantuan dijadwalkan mengambil bantuan pada 20 Juni 2026 di Balai Desa Pesanggrahan. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa apabila bantuan tidak diambil oleh penerima selama lima hari tanpa keterangan, maka dapat dilakukan penggantian Penerima Bantuan Pangan (PBP).
Baca Juga: Distribusi Bansos di Desa Pesanggrahan Kwanyar Dipertanyakan, Logistik Diduga Transit di Rumah Warga
Ketentuan tersebut dinilai menunjukkan bahwa terdapat mekanisme resmi yang harus dipatuhi dalam proses penyaluran bantuan. Oleh karena itu, pelapor meminta aparat kepolisian melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terkait proses distribusi bantuan tersebut.
Korcam Bangkalan Berbagi Kwanyar, Moh. Ali Wafa, menegaskan bahwa laporan yang disampaikan bertujuan untuk memastikan hak masyarakat penerima bantuan tetap terlindungi.
"Kami melaporkan persoalan ini karena kami menerima keluhan masyarakat dan menemukan sejumlah fakta di lapangan yang perlu mendapatkan perhatian aparat penegak hukum. Bantuan pangan merupakan hak masyarakat yang harus disalurkan secara transparan dan sesuai aturan. Kami berharap Polres Bangkalan dapat melakukan penyelidikan secara profesional, objektif, dan terbuka sehingga kebenaran dapat terungkap," ujar Ali Wafa.
Baca Juga: BEM FKIP dan Seluruh ORMAWA UTM Deklarasikan Komitmen Ciptakan Kampus Aman dan Bermartabat
Ia juga menegaskan bahwa Bangkalan Berbagi Kwanyar akan terus mengawal proses penanganan laporan tersebut hingga ada kepastian hukum.
"Kami tidak ingin ada prasangka ataupun tuduhan sepihak. Karena itu, kami menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan. Jika tidak ditemukan pelanggaran tentu harus dijelaskan kepada masyarakat, namun apabila ditemukan adanya penyimpangan, maka proses hukum harus ditegakkan sesuai ketentuan yang berlaku," tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan maupun klarifikasi resmi dari Pemerintah Desa Pesanggrahan terkait dugaan tersebut. Seluruh informasi yang disampaikan dalam laporan tersebut masih menunggu hasil penyelidikan dan pendalaman dari aparat kepolisian.(Team/Red)
Editor : Redaksi