Jaringan Mata Publik Gelar Aksi , Desak Kejati Jatim Usut Dugaan Pungli Perizinan 100 Titik Tambang di Sampang Madura

avatar Hadi

Surabaya, bnewsnasional.id – Jaringan Mata Publik (JMP) menggelar aksi unjuk rasa pada Kamis, 25 Juni 2026 di depan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), dengan isu utama mengusut pungutan liar (pungli) perizinan tambang di lingkungan Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur. Aksi ini menurut Kordinator Aksi JMP, sebagai bentuk kontrol sosial terhadap penanganan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses perizinan pertambangan di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur.

Aksi tersebut merupakan respons atas penetapan status tersangka terhadap mantan Kepala Dinas ESDM Jawa Timur, Aris Mukiyono, beserta salah seorang pihak lainnya oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Menurut Jaringan Mata Publik, pengungkapan perkara tersebut hendaknya tidak berhenti pada pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka apabila masih terdapat dugaan keterlibatan pihak lain yang didukung alat bukti yang cukup.

Baca Juga: Dugaan Pungli PIP di SD Kamoneng Mengarah Sistematis, Salah Satu Guru Bungkam Saat Dikonfirmasi

Koordinator Lapangan (Korlap) Jaringan Mata Publik, Kang Sem, menilai kasus tersebut diduga bukan merupakan peristiwa yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari praktik yang telah berlangsung dalam tata kelola perizinan pertambangan.

"Kami mendukung penuh langkah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam mengungkap dugaan korupsi di Dinas ESDM. Namun, penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh dan tanpa tebang pilih. Siapa pun yang diduga terlibat dan memiliki keterkaitan berdasarkan alat bukti harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Kang Sem.

Dalam keterangannya, JMP menduga praktik gratifikasi maupun pungutan liar dalam pelayanan Izin Usaha Pertambangan (IUP) telah berlangsung sejak periode kepemimpinan sebelumnya atau sejak Nur Kholis Menjabat sebagai Kadis ESDM. Oleh karena itu, massa aksi mendesak Kejati Jawa Timur untuk mengembangkan penyidikan terhadap seluruh pihak yang diduga memiliki peran dalam praktik tersebut.

JMP juga mengaku memperoleh informasi mengenai dugaan adanya pungutan di luar ketentuan resmi terhadap sejumlah pelaku usaha pertambangan dalam proses pengurusan perizinan. Dugaan tersebut mencakup pengurusan izin skala kecil hingga proses perizinan sekitar 100 titik tambang di Kabupaten Sampang, Madura. Menurut JMP, sejumlah pemohon diduga telah mengeluarkan biaya di luar mekanisme resmi, namun izin yang diajukan tidak kunjung diterbitkan.

Selain itu, organisasi tersebut meminta Kejati Jawa Timur menelusuri dugaan aliran dana yang diduga masih mengalir kepada pihak-pihak tertentu setelah tidak lagi menjabat. Menurut JMP, apabila dugaan tersebut dapat dibuktikan melalui penelusuran arus keuangan (follow the money), maka hasilnya diharapkan menjadi bagian dari pengembangan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk apabila terdapat indikasi tindak pidana pencucian uang.

JMP juga mengingatkan pentingnya independensi aparat penegak hukum dalam menangani perkara korupsi serta meminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberikan dukungan penuh terhadap proses penegakan hukum secara objektif, profesional, dan transparan.

Baca Juga: Dugaan Pungli Dana Desa, Oknum Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Probolinggo Disorot

"Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Kami hanya meminta agar proses hukum berjalan secara adil, transparan, dan tidak berhenti pada pelaku lapangan apabila terdapat dugaan keterlibatan pihak lain yang dapat dibuktikan. Masyarakat berhak mendapatkan kepastian hukum," ujar Kang Sem.

Lima Tuntutan Jaringan Mata PublikDalam aksi unjuk rasa tersebut, Jaringan Mata Publik akan menyampaikan lima tuntutan sebagai berikut:

1. Mendesak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengusut tuntas dugaan korupsi di lingkungan Dinas ESDM Jawa Timur secara profesional, independen, dan tanpa tebang pilih serta mengembangkan penyidikan terhadap pihak lain apabila ditemukan alat bukti yang cukup.

2. Mendesak penyidik benar-benar menelusuri fakta hukum perkara ini, yakni menelusuri dugaan aliran dana yang berkaitan dengan perkara tersebut melalui pendekatan follow the money, termasuk kemungkinan penerapan ketentuan tindak pidana pencucian uang apabila memenuhi unsur pidana.

Baca Juga: Bangkalan “Darurat Pungli”: Bupati Lukman Hakim Kibarkan Bendera Perang, Dugaan Praktik di SMK Permahisa Jadi Sorotan!

3. Mendesak Kejati Jawa Timur membuka secara transparan perkembangan penyidikan terkait dugaan penyimpangan dalam pengurusan sekitar 100 titik izin tambang di Kabupaten Sampang, Madura. Di mana kasus ini diduga terjadi saat ketika Nur Kholis menjabat Kepala Dinas ESDM.

4. Meminta Gubernur Jawa Timur mendukung penuh proses penegakan hukum, menjaga netralitas birokrasi, serta melakukan pembenahan tata kelola pemerintahan di lingkungan Dinas ESDM agar bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Jangan biarkan oknum yang tidak memiliki integritas mengisi jajaran OPD Jawa Timur.

5. Mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Timur melakukan digitalisasi dan transparansi penuh terhadap seluruh proses pelayanan perizinan pertambangan guna mencegah praktik pungutan liar, meningkatkan akuntabilitas pelayanan publik, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha.

Jaringan Mata Publik menegaskan bahwa aksi unjuk rasa tersebut merupakan bentuk pelaksanaan hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan pendapat di muka umum sekaligus menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan. JMP berharap Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dapat menuntaskan perkara ini secara profesional, independen, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah sehingga mampu memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.(HDI)

Berita Terbaru