Dugaan Suap Oknum Jaksa Kejari Surabaya, Janjikan Bebas Bayar Puluhan Juta Terdakwa Tetap Dibui

avatar Redaksi

Surabaya, bnewsnasional.id – Citra penegakan hukum di Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya kembali didera isu miring. Seorang jaksa fungsional berinisial MH diduga kuat terlibat dalam praktik suap menyuap. Oknum jaksa tersebut dituding menerima uang puluhan juta rupiah dari keluarga terdakwa dengan iming-iming vonis bebas. Namun apes, janji manis itu berujung zonk; terdakwa tetap dihukum penjara.

Kasus ini menimpa seorang pria berinisial MD. Saat dirinya tengah terjerat kasus hukum dan menjalani proses persidangan, pihak keluarga berupaya mencari keadilan. Berharap mendapatkan keringanan, salah satu anggota keluarga mendatangi Kantor Kejari Surabaya untuk menemui Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara tersebut, yakni MH.

Baca Juga: Modus Baru Perampasan Motor Berkedok Tuduhan Mesum, Korban Rugi Puluhan Juta

Dalam pertemuan itu, diduga terjadi transaksi transaksional. MH secara gamblang meminta sejumlah uang agar bisa mengondisikan putusan hakim.

"Kamu ada uang 25 juta, saya sidang bebas," tegas MH menirukan ucapan sang jaksa saat itu.

Pihak keluarga yang percaya akhirnya menyerahkan uang puluhan juta rupiah tersebut dengan harapan MD bisa langsung menghirup udara segar.

Alih-alih mengupayakan vonis bebas atau tuntutan super ringan sesuai nominal yang disepakati, Jaksa inisial MH justru menuntut terduga MD dengan hukuman 1 tahun penjara. Kecewa dengan tuntutan tersebut, pihak keluarga masih menaruh harapan pada ketukan palu hakim.

Namun, majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis yang sama persis dengan tuntutan jaksa, yakni 1 tahun penjara. Saat vonis dibacakan, Jaksa MH yang sebelumnya menjanjikan kebebasan hanya terdiam seribu bahasa di kursi penuntut umum, meninggalkan kekecewaan mendalam bagi keluarga terdakwa yang merasa ditipu mentah-mentah.

Baca Juga: Kapolsek Ambulu Diduga Blokir Nomor Jurnalis, Pengaduan Aktivitas Judi Sabung Ayam Dinilai Belum Mendapat Respons

Masa hukuman itu pun berlalu. Pada Mei 2026, MD akhirnya resmi menghirup udara bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Medaeng. Meski bahagia bisa kembali berkumpul dengan istri dan putrinya, ganjalan di hati MD terkait ketidakadilan yang dialaminya tidak bisa disembunyikan.

Kepada awak media, inisial MD meluapkan seluruh kekecewaannya atas permainan uang di balik layar yang diduga dilakukan oleh Jaksa inisial MH.

"Sangat kecewa banget. Padahal uang sudah masuk, kok masih diputus satu tahun. Padahal beliau (Jaksa MH) jelas-jelas menyampaikan ke saya, kalau ada uang sidang putus bebas," ungkap MD dengan nada geram.

Baca Juga: Diduga Kapolres Jember dan Jajarannya Abaikan Instruksi Kapolri, Aktivitas Sabung Ayam di Ambulu Jadi Sorotan Masyarakat

Tak terima menjadi korban dugaan pemerasan dan penipuan berkedok hukum, MD didampingi istri dan kerabatnya secara resmi membeberkan kronologi ini kepada rekan-rekan media pada Minggu malam 14/06/26. Mereka menuntut ketegasan dari instansi pengawas kejaksaan.

"Kami berharap Jaksa inisial MH diberikan sanksi yang seberat-beratnya. Kasus ini harus diproses, dan oknum tersebut harus dipecat!" tegas MD.

Sampai berita ini diturunkan, dugaan praktik suap yang mencoreng institusi Adhyaksa di Surabaya ini masih menyisakan tanda tanya besar. Publik kini mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Bidang Pengawasan (Jamwas), hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera turun tangan memeriksa Jaksa MH. Ketegasan dinilai mutlak diperlukan agar kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan tidak semakin terkikis habis. (Team/Red)

Berita Terbaru