bnewsNasional.id, NIAS BARAT – Pemerintah Kabupaten Nias Barat melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) melakukan sosialisasi dan verifikasi lapangan terhadap 43 usulan Calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) RTLH di Desa Ononamolo I, Kecamatan Mandrehe Utara, Kamis 18 Juni 2026.
Kegiatan ini untuk memastikan seluruh calon penerima memenuhi persyaratan pemerintah. Melalui verifikasi transparan dan objektif, bantuan RTLH diharapkan tepat sasaran kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Verifikasi berdasarkan kondisi riil rumah.
Plt Kepala Dinas PKPLH Nias Barat Elfis Karsa Waruwu, S.T. Menyampaikan program RTLH bentuk nyata perhatian Pemkab terhadap kebutuhan dasar masyarakat, khususnya hunian layak dan sehat.
Ia menegaskan 43 warga masih berstatus calon penerima. Penetapan dilakukan setelah semua tahapan verifikasi selesai dan data lapangan sesuai ketentuan.
Tim verifikasi menilai kondisi riil bangunan. Indikator utama: atap, lantai, dan dinding. Rumah dengan atap rumbia atau seng rusak berat, lantai tanah atau semen rusak, serta dinding papan/non-standar jadi prioritas.
“Seluruh data dicocokkan dengan kondisi di lapangan, termasuk pengecekan titik koordinat lokasi rumah,” jelas Elfis.
Ia juga minta masyarakat jujur saat verifikasi. Partisipasi dan swadaya warga jadi indikator pendukung agar program berjalan optimal dan berkelanjutan.
Apresiasi pemerintah desa & kecamatan.
Mewakili Camat Mandrehe Utara, Adil Slamat Lahagu mengapresiasi Pemkab Nias Barat atas program yang menyentuh kebutuhan dasar warga. Ia berharap RTLH meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Baca Juga: Asisten II Setda Buka Pelatihan Petugas Sensus Ekonomi 2026 & Himbau Sukseskan Pendataan
Pj Kepala Desa Ononamolo I Sefania Waruwu, S.Pd menyebut 43 calon sudah diusulkan. Ia berharap semua memenuhi syarat agar makin banyak warga dapat rumah layak huni.
Ketua BPD Ononamolo I Yabedi Waruwu mengajak warga mendukung verifikasi. Ia imbau masyarakat menerima hasil verifikasi dengan lapang dada jika ada usulan yang belum memenuhi ketentuan.
Penulis: Tim Redaksi bnewsNasional.id
Editor : Redaksi