Kasi Intel Kejari Gunungsitoli Buru Koruptor Dana Desa Dahana Tabaloho LHP Audit Inspektorat Jadi Sorotan
bnewsNasional.Id,Nias Indonesia- Dana Desa Dahana Tabaloho Kecamatan Gunungsitoli Tahun Anggaran 2024, didapatkan informasi bahwa Inspektorat kota Gunungsitoli telah menyerahkan LHP di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli 11/2/2024
sesuai surat permintaan Tim Intelijen Kejari Gunungsitoli sebelumnya,24/2/2026.
Baca Juga: Korupsi di Nias Barat Wakil Direktur CV. Putra Jaya Abadi Inisial ML Ditahan Kejari Gunungsitoli
Ketika para DPD LSM GMICAK yang turut melaporkan dugaan korupsi desa ini, optimis terhadap temuan ini, maka dan para media tim, Detikkasus.com dkk konfirmasi kepada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli melalui Kepala Seksi Intelijen Bapak YAATULO HULU, SH,MH mengatakan : " Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh Inspektorat Kota Gunungsitoli terkait dugaan Penyelewengan Dana Desa Dahana Tabaloho Kecamatan Gunungsitoli Tahun Anggaran 2024, telah kami terima tertanggal 11 Februari 2026", sesuai surat Permintaan yang kami layangkan sebelumnya, sekarang ini sedang kami Pelajari dan Kami Dalami , cetus Kasi Intel tegas.
Di tempat terpisah melanjutkan konfirmasi kepada Bapak Inspektur Inspektorat Kota Gunungsitoli, Bapak Meiman Kristian Harefa, S.Sos., M.S.P selaku Kepala Inspektorat Kota Gunungsitoli, namun belum di jawab, tim media dan LSM GMICAK Kep Nias akan terus optimis tuntaskan kasus ini, agar ada kepastian hukum (TIM BAKET)
Editor : Redaksi