Korupsi dana Revitalisasi

Kasek SMPN 3 Tugala Oyo "Terciduk" Korupsi Dana Revitalisasi Rp 2,5 Miliar, Penyelewengan Barang dan Jasa!

avatar YUNIANTO

Kasek SMPN 3 Tugala Oyo Terciduk, Korupsi Dana Revitalisasi Rp 2,5 Miliar, Penyelewengan Barang dan Jasa

Nias Utara -   Kepala Sekolah SMPN 3 Tugala Oyo, Nias Utara, diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana revitalisasi sekolah sebesar Rp 2.523.000.000 dari APBN 2025. Laporan telah diajukan ke Inspektorat Nias Utara dan Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.

Baca Juga: Lalap sijago Merah  Rumah di Desa Silima Banua Pemerintah Nias Utara Prihatin.

Dugaan korupsi ini melibatkan beberapa item, termasuk pengadaan barang dan jasa, infrastruktur pondasi yang tidak sesuai spesifikasi, mutu pembangunan yang tidak sesuai bestek, dan penyalahgunaan jabatan sebagai pelaksana.

Masyarakat Nias Utara menuntut keadilan dan transparansi dalam kasus ini. "Kami berharap penegak hukum dapat menjerat pelaku sesuai Undang-Undang yang berlaku," kata perwakilan LSM Gmicak.

Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan bahwa perbuatan melawan hukum dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain dapat dipidana penjara seumur hidup atau penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

Kejaksaan Negeri Gunungsitoli diharapkan dapat segera memproses laporan ini dan melakukan audit terhadap pengelolaan dana revitalisasi.

Inspektorat Nias Utara juga diharapkan dapat bekerja sama dalam mengusut kasus ini dan memberikan rekomendasi kepada Bupati Nias Utara.

Dana revitalisasi sekolah seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan, bukan untuk kepentingan pribadi.

Kasek SMPN 3 Tugala Oyo harus bertanggung jawab atas tindakan mereka dan memberikan klarifikasi terkait dugaan korupsi ini.

Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 menyebutkan bahwa penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain dapat dipidana penjara maksimal 20 tahun.

Masyarakat Nias Utara berharap agar kasus ini dapat diusut tuntas dan tidak ada lagi penyimpangan dana revitalisasi sekolah.

Kita tunggu saja respons dari penegak hukum terkait kasus ini.

Baca Juga: Ketum DPN PERMAHI Azhar Sidiq: Tegaskan Batas Kewenangan MKMK dalam Polemik Keppres Hakim MK

Pasal 12 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 menyebutkan bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi dapat dipidana penjara maksimal 20 tahun.

Dugaan korupsi di SMPN 3 Tugala Oyo ini harus diusut tuntas dan tidak boleh dibiarkan.

LSM Gmicak akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menuntut keadilan.

Kejaksaan Negeri Gunungsitoli harus bertindak tegas dan adil dalam mengusut kasus ini.

Pasal 5 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 menyebutkan bahwa setiap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun.

Masyarakat Nias Utara berharap agar kasus ini dapat menjadi contoh bagi sekolah-sekolah lainnya untuk tidak melakukan penyimpangan dana revitalisasi.

Baca Juga: Korupsi di SMPN 3 Tugala Oyo: Dana Revitalisasi Rp 2,5 Miliar Raib, LSM Gmicak Desak Kejaksaan Gunungsitoli Usut Tuntas

Bupati Nias Utara diharapkan dapat memberikan dukungan penuh kepada penegak hukum dalam mengusut kasus ini.

Dana revitalisasi sekolah harus digunakan untuk kepentingan pendidikan, bukan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain.

Kasus ini juga diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pejabat lainnya untuk tidak melakukan penyalahgunaan wewenang.

Penegak hukum harus bertindak tegas dan adil dalam mengusut kasus ini, tanpa pandang bulu.

Masyarakat Nias Utara akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menuntut keadilan.

Kita berharap agar kasus ini dapat diusut tuntas dan tidak ada lagi penyimpangan dana revitalisasi sekolah.

Berita Terbaru