Pamekasan, BnewsNasional.id — Integritas Polres Pamekasan kembali diuji. Dua oknum anggotanya, berinisial NS dan HI, diduga kuat terlibat dalam upaya mediasi ilegal dan "pasang badan" untuk mengamankan nama baik seorang oknum Anggota Dewan Komisi II terkait kasus perbuatan amoral dan pesta narkoba jenis ineks di sebuah gudang Bulog.
Bukannya menindak tegas pelanggaran hukum, kedua oknum aparat ini justru disinyalir berperan sebagai penghubung untuk meredam pemberitaan media demi menyelamatkan karier politik sang legislator.
Dugaan keterlibatan oknum polisi ini mulai terendus saat sejumlah awak media diminta datang ke sebuah perumahan di kawasan Nyalaran Barat, yang selama ini dikenal sebagai tempat bermukimnya para Ladies Club (LC).
Ketegangan bermula saat salah satu LC mengeluh tempatnya didatangi orang tak dikenal. "Kok ada yang labrak ke tempatku?" keluh wanita tersebut.
Namun, suasana berubah ganjil ketika di lokasi justru muncul NS dan rekannya yang mengaku sebagai anggota aktif Polres Pamekasan pada Rabu (17/12/2025).
Alih-alih memberikan keterangan resmi terkait dugaan pesta narkoba di gudang Bulog, oknum HI justru mengirimkan pesan singkat melalui aplikasi WhatsApp yang bernada instruktif dan defensif kepada awak media.
"Jangan melibatkan anggota Polri, Mbak," tegasnya HI dalam pesannya.
Baca Juga: Polres Bondowoso Ringkus Dua Pelaku Pengedar Sabu Di Wilayah Wringin
Di saat yang sama, NS secara terang -terangan meminta "kebijakan" dari awak media agar kasus yang menyeret oknum Anggota Dewan tersebut tidak mencuat ke permukaan. Permintaan ini dianggap sebagai bentuk intimidasi halus sekaligus upaya intervensi terhadap independensi pers.
Langkah "pengamanan" kasus ini berlanjut pada pertemuan kedua di Hotel Odaita, Pamekasan. Atas permintaan sang anggota Dewan, pertemuan tersebut dihadiri oleh NS, HI, seorang pria asing yang misterius, serta kuasa hukum anggota dewan berinisial WS.
Namun, ketidakhadiran sosok berinisial SAF dalam pertemuan tersebut menimbulkan tanda tanya besar. Pertemuan di tempat mewah ini diduga kuat menjadi ajang lobi-lobi untuk memetieskan kasus amoral dan pesta ineks yang seharusnya diproses secara hukum.
Baca Juga: Dugaan Pembebasan Istri Siri Pengedar Pil Ekstasi di Polres Pamekasan Jadi Sorotan
Tindakan NS dan HI yang mencoba mengintervensi kerja jurnalistik dan menjadi mediator bagi pelaku kejahatan narkoba serta perbuatan amoral jelas melanggar Peraturan Kapolri tentang Kode Etik Profesi.
Publik kini menunggu ketegasan Kapolres Pamekasan dan Bid Propam Polda Jatim. Apakah institusi Polri akan membiarkan anggotanya menjadi "tameng" bagi pejabat yang melanggar hukum, atau berani bertindak tegas demi menjaga marwah korps Bhayangkara?
Kasus pesta narkoba di gudang Bulog dan skandal amoral ini bukan sekadar urusan pribadi, melainkan tindak pidana yang mencoreng nama baik Kabupaten Pamekasan. Hukum tidak boleh kalah oleh lobi-lobi di meja hotel.(Team/Red)
Editor : Redaksi