Dugaan Korupsi di SMPN 3 Tugala Oyo Kepala Sekolah Terlibat,telah di laporkan kepada Inspektorat Nias Utara.
Nias Utara,bnewsnasional.id- 31Januari 2026.
Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Tugala Oyo dilaporkan oleh LSM GMICAK (Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi) ke Inspektorat Kabupaten Nias Utara atas dugaan tindak pidana korupsi dan mark up anggaran pada paket pekerjaan pembangunan sekolah.
Pelaporan tersebut dilakukan setelah LSM GMICAK menemukan sejumlah kejanggalan antara Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan kondisi fisik bangunan di lapangan.
Dugaan penyimpangan meliputi mark-up harga material, pengurangan volume pekerjaan, serta dugaan manipulasi administrasi pertanggungjawaban (SPJ).
Pihak yang dilaporkan dalam perkara ini adalah Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Tugala Oyo bersama pelaksana pekerjaan.
LSM GMICAK selaku pelapor juga menilai bahwa panitia pelaksana kegiatan tidak difungsikan secara nyata, melainkan hanya sebatas formalitas administratif di atas kertas.
Lokasi pembangunan yang dipersoalkan berada di SMP Negeri 3 Tugala Oyo, Kecamatan Tugala Oyo, Kabupaten Nias Utara. Temuan tersebut mencuat setelah pekerjaan dinyatakan selesai, namun hingga lebih dari satu bulan pasca batas waktu pelaksanaan, kondisi bangunan diduga masih menyisakan sekitar 20 persen pekerjaan yang belum dikerjakan.
Dugaan korupsi menguat akibat adanya selisih signifikan antara RAB dan realisasi fisik pekerjaan di lapangan.
Selain itu, beredar informasi bahwa anggaran pembangunan diduga telah habis digunakan, meskipun pekerjaan belum sepenuhnya rampung.
Berdasarkan data yang dihimpun LSM GMICAK, salah satu dugaan penyimpangan terjadi pada penggunaan material semen. Dalam RAB tercantum kebutuhan sebanyak kurang lebih 2.000 zak semen, dengan rincian harga pasar berikut ongkos ke lokasi sekolah:
Semen Padang: Rp110.000 per zak
Semen Garuda/Tiga Roda dan sejenisnya: Rp80.000 per zak
Perbedaan harga tersebut dinilai berpotensi menimbulkan selisih anggaran yang dapat menyebabkan kerugian keuangan negara.
Baca Juga: Lalap sijago Merah Rumah di Desa Silima Banua Pemerintah Nias Utara Prihatin.
Selain itu, ditemukan pula dugaan pengurangan volume pekerjaan serta administrasi pertanggungjawaban (SPJ) yang diduga tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Upaya konfirmasi yang dilakukan sejumlah media kepada Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Tugala Oyo belum membuahkan hasil. Nomor telepon yang bersangkutan dilaporkan tidak aktif selama lebih dari satu minggu.
Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa pihak terlapor menghindari konfirmasi media, yang dinilai bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik.
Atas dugaan tersebut, Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Tugala Oyo berpotensi melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, khususnya Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, khususnya Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 52.
Sementara itu, Sekretaris LSM GMICAK Kepulauan Nias, Noverius Sadawa, saat dikonfirmasi media menyampaikan bahwa kasus dugaan korupsi tersebut telah resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dan Inspektorat Nias Utara, dan saat ini pihaknya masih menunggu proses hukum lebih lanjut.
LSM GMICAK berharap agar pihak Kejaksaan dan Inspektorat segera melakukan pemeriksaan secara menyeluruh guna menjamin penegakan hukum serta transparansi pengelolaan anggaran pendidikan di Kabupaten Nias Utara.
Baik, saya akan menambahkan 4 paragraf lagi untuk melengkapi berita tersebut.
Pemeriksaan yang akan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dan Inspektorat Nias Utara diharapkan dapat mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi masyarakat. LSM GMICAK juga mengajak masyarakat untuk terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.
Dugaan korupsi di SMPN 3 Tugala Oyo ini juga menimbulkan kekhawatiran akan kualitas pendidikan di daerah tersebut. Oleh karena itu, LSM GMICAK menekankan pentingnya penggunaan anggaran pendidikan yang transparan dan akuntabel untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Kabupaten Nias Utara.
Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Tugala Oyo, yang dilaporkan ke Inspektorat, belum dapat dihubungi untuk memberikan keterangan lebih lanjut. Namun, LSM GMICAK berharap bahwa pihak sekolah dapat bekerja sama dengan pihak berwajib untuk mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi masyarakat.
Kasus dugaan korupsi ini juga menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah Kabupaten Nias Utara. Oleh karena itu, diharapkan agar pemerintah daerah dapat mengambil langkah-langkah konkret untuk mencegah terjadinya korupsi dan meningkatkan transparansi dalam pengelolaan anggaran pendidikan."
Editor : Redaksi