Nias Barat ,bnewsnasional.id -Dana ketahanan pangan di 105 desa se-Kabupaten Nias Barat terhenti di tangan bendahara desa, dengan anggaran besar antara Rp500-800 juta per desa yang tidak bergerak untuk rakyat. PMD mewajibkan pemerintah desa menarik dana dan mentransfernya ke rekening BUMDes, namun kenyataannya fisik kegiatan tidak ada.
Pengurus desa enggan mengelola dana karena aturan pembelian pakan dan bibit ternak babi harus melalui BUMD yang tidak jelas keberadaannya. Ini bertolak belakang dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto dan Kepala Badan Pangan Nasional, Arief Prasetyo, yang menekankan pentingnya ketahanan pangan.
Bupati Nias Barat, Eliyunus Waruwu, harus segera mengusut tuntas pengelolaan dana ketahanan pangan ini. Rakyat berhak atas program yang nyata, bukan sekadar laporan di atas kertas.
Dana miliaran rupiah yang seharusnya menopang ekonomi desa justru membeku di rekening dan laporan palsu. Ini menunjukkan bahwa ada masalah serius dalam pengelolaan dana ketahanan pangan di Nias Barat.
Pemerintah harus segera mengambil tindakan untuk memastikan bahwa dana ketahanan pangan digunakan untuk kepentingan rakyat, bukan untuk kepentingan lain.
Kita harus menuntut transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana ketahanan pangan di Nias Barat. Rakyat berhak tahu bagaimana dana mereka digunakan.
Pengelolaan dana ketahanan pangan yang tidak tepat dapat berdampak buruk pada ekonomi desa dan kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu, kita harus terus memantau dan menuntut agar dana ini digunakan dengan baik.
Bupati Nias Barat harus bertanggung jawab atas pengelolaan dana ketahanan pangan di wilayahnya. Kita harus menuntut agar dia mengambil tindakan tegas untuk menyelesaikan masalah ini.
Baca Juga: Lalap sijago Merah Rumah di Desa Silima Banua Pemerintah Nias Utara Prihatin.
Aturan Desa No. 4 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Dana Desa明确 menyatakan bahwa dana desa harus digunakan untuk kepentingan masyarakat desa, bukan untuk kepentingan pribadi atau golongan.
Pasal 5 ayat (1) Aturan Desa tersebut juga menyatakan bahwa pemerintah desa harus transparan dan akuntabel dalam pengelolaan dana desa.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes) No. 3 Tahun 2021 tentang BUMDes juga menyatakan bahwa BUMDes harus dikelola secara profesional dan akuntabel.
Pasal 10 ayat (1) Permendes tersebut juga menyatakan bahwa BUMDes harus memiliki struktur organisasi yang jelas dan transparan.
Jika terdapat Pemerintah Desa dan Pengurus BUMDes yang lalai atau melakukan penyimpangan dana ketahanan pangan, maka masyarakat berhak melaporkan kepada pihak berwenang, seperti:
- Inspektorat Kabupaten Nias Barat
- Kepolisian Daerah Sumatera Utara
- Kejaksaan Negeri Gunungsitoli
- Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara
Masyarakat dapat melaporkan dengan membawa bukti-bukti yang cukup dan jelas, serta identitas yang valid. Laporan dapat dilakukan secara langsung atau melalui saluran pengaduan resmi.
Dengan demikian, kita dapat memastikan bahwa dana ketahanan pangan digunakan untuk kepentingan rakyat, bukan untuk kepentingan pribadi atau golongan.
Editor : Redaksi