Bangkalan,bnewsnasional.id – Aroma pelanggaran hukum kian menyengat di Desa Buduran, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan. Sengketa aset Koperasi Unit Desa (KUD) Buduran tak lagi sekadar konflik administratif, melainkan berubah menjadi pusaran dugaan pemalsuan dokumen yang mengancam menyeret pihak-pihak terkait ke jerat pidana berat.
Babak baru yang lebih gelap dimulai setelah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tjakraningrat resmi melayangkan somasi hukum pertama. Surat itu bukan sekadar teguran, melainkan alarm keras bahwa persoalan ini telah berada di ambang proses pidana.
Sebelumnya, kuasa hukum Pemerintah Desa Buduran, Jimhur Saros, mengungkap indikasi serius adanya pemalsuan tanda tangan dan manipulasi dokumen Letter C, dokumen krusial yang menjadi fondasi administrasi kepemilikan aset KUD Buduran. Dugaan tersebut disebut-sebut melibatkan oknum Ketua KUD Buduran dan dinilai berpotensi merugikan desa serta masyarakat secara luas.
“Kami menemukan kejanggalan yang tidak bisa dianggap sepele. Dokumen Letter C yang seharusnya sakral justru menunjukkan indikasi manipulasi. Jika ini terbukti, konsekuensinya pidana,” tegas Jimhur Saros, Rabu (21/1/2026).
Situasi semakin mencekam setelah LBH Tjakraningrat melayangkan somasi tertanggal 28 Januari 2026 kepada Amin Sunarto, SP, MPDi, warga Desa Tengket, Kecamatan Arosbaya. Somasi tersebut terkait langsung dengan Letter C Nomor 208 Persil 57, yang kini berada di bawah sorotan tajam tim hukum.
Dalam surat tersebut, LBH Tjakraningrat bertindak sebagai kuasa hukum Abdul Azis, warga Dusun Makam, Desa Buduran, berdasarkan surat kuasa khusus yang sah, dengan dukungan penuh dari kuasa hukum Jimhur Saros. Isinya tak main-main: dugaan pemalsuan surat otentik dan pemberian keterangan palsu.
Ancaman hukumnya pun bukan sekadar formalitas. Pasal 392 KUHP disebut secara tegas, dengan bayang-bayang hukuman penjara hingga 8 tahun, serta ancaman pidana lain maksimal 7 tahun. Sebuah konsekuensi yang bisa mengubah hidup seseorang dalam sekejap.
Baca Juga: Diduga Palsukan Dokumen Aset Desa, Ketua KUD Buduran Terancam Dilaporkan ke Polisi
Kuasa hukum memberikan tenggat 7 hari sejak somasi diterima untuk menunjukkan itikad baik. Jika tenggat itu berlalu tanpa respons, LBH Tjakraningrat menegaskan siap melangkah lebih jauh: somasi lanjutan dan laporan pidana.
“Ini masih pintu terakhir untuk penyelesaian kooperatif. Jika diabaikan, proses hukum akan berjalan tanpa kompromi,” bunyi peringatan dalam somasi tersebut.
Di sisi lain, Pemerintah Desa Buduran sebelumnya juga telah melayangkan somasi pengosongan lahan aset KUD seluas sekitar 600 meter persegi, yang dinilai dikuasai tanpa dasar hukum yang sah. Langkah ini mempertegas bahwa upaya penertiban aset desa kini dilakukan secara serius dan terukur.
Baca Juga: Agus Suwito Apresiasi Gotong Royong Warga Plakaran dan Buduran Bersihkan Drainase Arosbaya Campor
Hingga berita ini diterbitkan, pihak KUD Buduran maupun pihak yang disomasi masih bungkam. Tidak ada klarifikasi, tidak ada bantahan.
Sementara itu, masyarakat Desa Buduran diliputi kecemasan sekaligus harapan. Warga mendesak aparat penegak hukum untuk membongkar kebenaran hingga ke akar, agar dugaan pemalsuan dokumen tidak menjadi preseden gelap dalam pengelolaan aset desa.
Bayang-bayang hukum kini menggantung. Waktu terus berjalan. Dan jika dugaan ini terbukti, bukan hanya nama yang tercoreng—kebebasan pun bisa melayang.(Team/Red)
Editor : Redaksi