Penganiayaan

Diduga Oknum Polisi Terlibat Penganiayaan Fisik,salah seorang Warga di Desa Tarakhaini.

avatar YUNIANTO

Gunungsitoli,bnewsnasiaonal 
.id– Sebuah kasus penganiayaan yang melibatkan dugaan keterlibatan oknum anggota kepolisian muncul di Kota Gunungsitoli, Kepulauan Nias, Sumatera Utara, pada awal tahun baru 2026.
 
Sozaro Zendrato (50 tahun), warga Desa Fodoro Hilimbowo, telah mengajukan laporan resmi ke Polres Nias terhadap dua tersangka, W Z dan A C S. Salah satu dari mereka diduga bertugas di Polsek Mandrehe.
 
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dengan nomor STPL/P/021/02/2026/SKPT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara dan diterima pada Sabtu (3/1/2026). Kronologi menunjukkan insiden terjadi sekitar pukul 11.30 WIB di kawasan Jalan Desa Tarakhaini Dusun 1, Kecamatan Gunungsitoli Aloa.
 
Dalam kejadian tersebut, Sozaro beserta dua warga dan satu anak di bawah umur menjadi korban. "Saya telah mencoba segala cara untuk menyelesaikan masalah ini dengan cara yang damai, namun sayangnya tidak menemukan jalan keluar. Akhirnya, saya memutuskan untuk membawa kasus ini ke pihak berwajib agar mendapatkan keadilan yang layak," ujar pelapor yang lahir pada 06 September 1975.
 
Kasus diajukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penganiayaan.
 
Kapolres Nias melalui Humas Polres Nias Motivasi Gea, saat dikonfirmasi Minggu (4/1/2026) via WhatsApp, menyatakan secara singkat: "Sesuai STPL-nya, Pak Polres Nias telah menerima laporan tersebut."
 
Di sisi lain, Sekretaris Jenderal AMPERA (Aliansi Massa Pergerakan Rakyat) Yason Yonatan Gea S.Pd memberikan tanggapan pada hari yang sama: "AMPERA memantau perkembangan kasus ini dengan serius. Keadilan harus ditegakkan untuk semua pihak, dan integritas institusi kepolisian tidak boleh tercoreng oleh tindakan beberapa individu. Kami mengimbau pihak berwajib untuk melakukan penyelidikan secara objektif dan tuntas, serta memberikan akses keadilan yang layak bagi korban. Selain itu, pentingnya menjaga keharmonisan masyarakat dan menyelesaikan konflik melalui jalur yang sah dan damai juga perlu diperhatikan."
 
Pelapor berharap kasus ini dapat menjadi contoh pentingnya menyelesaikan konflik melalui jalur hukum sah dan menjaga integritas institusi. Sampai saat ini, pihak kepolisian belum mengumumkan status penyelidikan lebih lanjut atau apakah kedua terlapor telah dihubungi untuk memberikan keterangan. Tim penyidik terus bekerja mengumpulkan bukti dan data yang diperlukan.

Baca Juga: Hentikan Hoaks " Aksi Gerakan Ono Niha Bersatu Karena Martabat Dihina 

Berita Terbaru