1 Bulan Gaji Terparkir PPPK-PW  Kesal

1 Bulan Gaji Terparkir PPPK-PW  Kesal "Bendahara LSM GMICAK Geram" Pertanyakan Nasib P3K,Mana Hati Pemerintah Kabupaten

avatar YUNIANTO

NIAS, bnewsnasional.id – Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Nias mengekspresikan kekecewaan mendalam terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nias. Pasalnya, hingga Minggu (28/12/2025), honorarium mereka selama satu bulan belum juga dibayarkan, meski Surat Keputusan (SK) pengangkatan telah resmi ditandatangani oleh Bupati Nias.

Kondisi ini terasa kian berat mengingat saat ini merupakan momen perayaan Natal dan menjelang Tahun Baru 2026. Salah seorang pegawai PPPK Paruh Waktu yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa janji pemerintah tidak sesuai dengan kenyataan yang mereka hadapi di lapangan.

Baca Juga: Gangguan Listrik PLN di wilayah 3 Nias Barat , Masyarakat Menuai sorotan tajam Desak Evaluasi Manajemen dan Tingkatkan

"Kami sangat membutuhkan gaji tersebut untuk keperluan keluarga di momen Natal dan Tahun Baru. Kami berharap gaji dibayarkan dua bulan sesuai dengan terbitnya SK pada 6 November 2025 lalu," ujarnya dengan nada kesal.

Ia menambahkan bahwa selama ini mereka telah menunjukkan loyalitas dengan tetap bekerja sejak Juni tanpa menuntut apa pun. Namun, setelah SK resmi dikantongi, hak keuangan yang seharusnya mereka terima justru tertahan. "Kami merasa dirugikan. Kenapa gaji yang sudah tertuang dalam SK tidak bisa dibayarkan oleh Pemkab Nias?" tambahnya.

Baca Juga: Pemekaran Provinsi Kepulauan Nias: Sebuah Cita-Cita Luhur yang Belum Terwujud

Keluhan para pegawai ini juga sampai ke telinga Bendahara LSM GMICAK, Redius Gea. Menurutnya, pemerintah daerah seharusnya lebih peka terhadap kondisi ekonomi masyarakat, terutama di tengah situasi krisis dan momentum hari besar keagamaan.

"Pemerintah Kabupaten Nias jangan mempersulit masyarakat. Honorarium adalah hak yang harus dibayarkan dan tidak boleh ditunda, apalagi untuk bulan yang bersangkutan. Di mana empati pemerintah terhadap apa yang dirasakan masyarakat saat ini?" tegas Redius Gea.

Baca Juga: Bendum LSM Gmicak Jalan Berlobang di Dahadano Botombawo  Sigap UPT Bina Marga Prov Sumut"

Upaya konfirmasi telah dilakukan oleh awak media kepada Asisten III Bidang Administrasi Umum (Sekretariat Daerah Kabupaten Nias) melalui pesan singkat WhatsApp. Namun, hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan tidak memberikan respons atau bungkam terkait kejelasan nasib gaji PPPK Paruh Waktu tersebut.

Para pegawai berharap Pemkab Nias segera mengambil langkah nyata untuk mencairkan hak mereka sebelum pergantian tahun.

Berita Terbaru