Aktivis Muda Bangkalan Desak Polda Jatim Segera Usut Tuntas Dugaan Pencabulan Santri Di Galis 

avatar Redaksi

Bangkalan, bnewsnasional.id - Aktivis Muda Bangkalan menyatakan komitmennya untuk mengawal ketat proses hukum terkait kasus dugaan pencabulan yang menimpa seorang santri di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan.

Desakan ini mencuat seiring dengan harapan masyarakat agar kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan agama dapat ditangani secara serius dan transparan oleh pihak kepolisian.

Baca Juga: Thomas AG Soroti Dugaan Ketertutupan Proyek KDMP, Minta Audit BPK Dilakukan

Firman Aktivis Muda Bangkalan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dan siap memantau perkembangan kasus ini hingga tuntas. 

Mereka meminta aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim), untuk segera mengambil langkah konkret mengingat laporan resmi telah dilayangkan.

Baca Juga: Sengketa Transaksi Batik Berujung Dugaan Intimidasi di Burneh, Kedua Pihak Saling Klaim

"Kami akan mengawal proses hukum dugaan pencabulan terhadap santri di salah satu ponpes di Galis, Bangkalan," tegas salah satu perwakilan Aktivis Muda Bangkalan dalam keterangannya,"Ujarnya Kamis(04/12/2025) 

Menekankan bahwa respon cepat dari kepolisian sangat krusial Selain untuk memberikan kepastian hukum bagi korban dan keluarganya, penanganan yang sigap dinilai mampu meredam potensi gejolak sosial yang mungkin timbul akibat kasus sensitif ini.

Baca Juga: Beras Bantuan Pangan Di Bangkalan Diduga Berjamur Dan Mirip Pakan Ternak, Bulog Madura Langsung

"Kepada penegak hukum terutama Polda Jatim segera tindaklanjuti karena sudah melapor. Karena tindakan yang cepat mengurangi permasalahan yang ada," imbuhnya.

Para aktivis berharap tidak ada intervensi dari pihak manapun yang dapat memperlambat jalannya penyidikan. Kasus ini menjadi atensi publik di Bangkalan, mengingat perlindungan terhadap santri di lingkungan pesantren merupakan prioritas utama bagi masyarakat Madura, "Tutupnya (hnf)

Berita Terbaru