Bangkalan, bnewsnasional.id - Sejumlah tokoh Pemuda yang tergabung dalam aktivis Madas, dan Forum Masyarakat Desa (Formades) mendatangi Mapolsek kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan.
Kedatangan mereka bertujuan untuk mempertanyakan perkembangan penanganan kasus penganiayaan terhadap almarhum Ustadz Abd Satar, yang terjadi pada 13 Agustus 2015 lalu. didemat rumah makan bebek Rizki
Baca Juga: Seminggu Dibiarkan Menjuntai di Pasar Bunten, Kabel PLN Ancam Nyawa Pengendara
Ketua Pemuda Bangkalan N. menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum kasus tersebut hingga tuntas dengan keadilan
"Kami akan terus mengawal sampai kasus ini benar-benar ada kejelasan. Ketuntasan itu tentu sampai pada penangkapan terlapor bila proses hukumnya berlanjut,” ujarnya Didepan Wartawan.
Menurut N, penyelesaian kasus melalui jalur hukum tetap diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum. Namun, ia tidak menutup kemungkinan adanya upaya mediasi, selama prosesnya dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Baca Juga: Polres Bangkalan Dorong Peran Warga Cegah Balap Liar, Bukan Sekadar Menjadi Penonton
"Kalau tokoh masyarakat berinisiatif untuk mediasi, tidak masalah. Akan tetapi harus menggunakan mekanisme restorative justice yang diatur oleh kepolisian,” tegasnya
Ia menambahkan, kejelasan proses hukum menjadi penting bagi masyarakat Bangkalan tidak kehilangan kepercayaan terhadap aparat penegak hukum. yang berlaku
Baca Juga: Detik-Detik Operasi Senyap Pomal dan Intel AL Stop Belasan Kendaraan Muat Rokok Ilegal di Suramadu
"Kalau tidak ada kejelasan, masyarakat bisa kehilangan rasa percaya dan keadilan itu akan sulit dirasakan oleh masyarakan ujanya(11/11/2025)
Kasus penganiayaan terhadap Ustadz Abd Satar yang sempat menghebohkan masyarakat beberapa tahun lalu kini kembali menjadi perhatian publik. Warga berharap pihak kepolisian segera memberikan penjelasan resmi mengenai perkembangan penyidikan agar tidak menimbulkan spekulasi di Kalangan masyarakat luas.(Team/Red)
Editor : Redaksi