Aksi Demontrasi LMS Lempar Di Kota Semarang Klarifikasi Terhadap Di RSD. K.R.M.T Wongsonegoro

avatar Redaksi

Semarang, bnewsnasional.id - Aksi demontrasi LSM Lempar Tegaskan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang menegaskan, aksi damai di RSD K.R.M.T Wongsonegoro tidak terkait langsung dengan Pemkot maupun manajemen rumah sakit. Aksi LSM lempar tersebut merupakan persoalan internal antara dua pihak rekanan swasta yang terlibat dalam pekerjaan pembangunan gedung rawat inap 12 lantai tahap 3.

Plt. Dirut RSD KRMT Wongsonegoro, Mochamad Abdul Hakam menuturkan, proyek pembangunan gedung tersebut dilaksanakan oleh kontraktor utama PT Wahyu Prima. Hal itu berdasarkan surat perjanjian pekerjaan nomor 027.2/490/A/2025 tertanggal 9 Juli 2025.

Baca Juga: Digerebek Saat Transaksi, Dua Pria Bangkalan Tak Berkutik di Tangan Satresnarkoba Polres Bangkalan

RSD Wongsonegoro berkontrak resmi dengan PT. Wahyu Prima. Adapun pihak yang melakukan aksi, yakni PT Anugrah Mandiri Teknik, tidak memiliki hubungan kontraktual langsung dengan rumah sakit,” ujar Hakam di kantornya, Senin (3/11/2025).

Aksi damai yang berlangsung selama kurang lebih satu jam itu menuntut pembayaran pekerjaan Mekanikal Elektrikal Plumbing (MEP) yang diklaim telah dilakukan PT Anugrah Mandiri Teknik. Pengamanan dilakukan oleh unsur Polsek dan Koramil Tembalang serta Kesbangpol Kota Semarang agar kegiatan berjalan tertib.

Usai aksi, mediasi antara kedua pihak diselenggarakan di aula Koramil Tembalang dengan difasilitasi aparat keamanan Dalam mediasi tersebut telah disepakati untuk dilakukan perhitungan bersama terhadap volume pekerjaan yang sudah terpasang di lapangan,” kata Hakam.

Baca Juga: Viral! Video Dua Anggota DPRD Bangkalan dari Fraksi Gerindra Diduga Pesta Miras di Diskotik

Perhitungan tersebut berlangsung mulai 23 Oktober hingga 24 Oktober 2025 dini hari dengan melibatkan perwakilan dari masing-masing pihak. Lebih lanjut, Hakam menegaskan, RSD K.R.M.T Wongsonegoro telah meminta kontraktor utama untuk menyelesaikan persoalan secara profesional tanpa mengganggu pelayanan publik di rumah sakit.

Kami berharap masyarakat memahami bahwa persoalan ini murni antara dua badan usaha. Pemerintah Kota maupun RS Wongsonegoro tidak memiliki kewenangan atas hubungan kerja di antara keduanya,” ujarnya.

Baca Juga: Diduga Mengatasnamakan KPK, LSM KPK RI Tebar Surat Investigasi Se Kabupaten Bangkalan

Pihaknya mengimbau semua pihak untuk menjaga suasana kondusifitas dan tidak menyebarkan informasi yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman publik

Pelayanan kesehatan di RS Wongsonegoro tetap berjalan normal, dan pemerintah kota akan terus memastikan seluruh kegiatan pembangunan berjalan sesuai ketentuan,” jelasnya. (Team/Red)

Berita Terbaru