Pamekasan, bnewanasional.id - Upaya awak media daring (online) bnewsnasional dan bnewsjatim untuk menjalankan fungsi kontrol sosial di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pamekasan, Jl. Pembina No.1, Jungcangcang, Kab. Pamekasan, pada bulan Agustus 2025 menemui jalan buntu. Sejumlah pejabat Lapas diduga menunjukkan sikap tidak kooperatif, bahkan terkesan alergi terhadap wartawan.15/10/25
Hal ini bermula saat media mencoba mengonfirmasi terkait dugaan adanya oknum petugas Lapas berinisial D, yang menjabat sebagai Pelaksana Harian (PLH) Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib).
Baca Juga: Setor Rp20 Juta Diduga Jadi Syarat Bebas, Praktik Transaksional Rehabilitasi di Polda Jatim Mencuat
Staf Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) berinisial A.A yang dihubungi oleh wartawan, dilaporkan terkesan menghindar dan bahkan memblokir nomor WhatsApp awak media bnewsjatim.
Di era keterbukaan informasi publik, sikap menghindar dan menutup diri dari konfirmasi media oleh instansi pemerintah seperti Lapas Kelas II A Pamekasan.
Baca Juga: Oknum TNI Berinisial ‘AGR’ Diduga Jadi Beking Peredaran Obat Terlarang di Sumbersari Jember
Media/wartawan, yang secara konstitusional merupakan mitra pemerintah dan berfungsi sebagai kontrol sosial, dilindungi oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 saat menjalankan tugas jurnalistiknya.
Dugaan penutupan akses informasi ini kini menjadi perhatian publik dan sejumlah elemen masyarakat. Mereka berharap adanya Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Lapas Kelas II A Pamekasan.
Baca Juga: Skandal SDN Kamoneng Makin Panas, Aktivis Muda Bangkalan Bongkar Peran Pengantar Uang Rp20 Juta
Sebagai instansi pemerintah, Lapas seharusnya bersikap terbuka dan transparan kepada publik atau semua elemen masyarakat.(Red/Team)
Editor : Redaksi