Tolak Konfirmasi Dugaan Oknum Petugas, Pejabat Lapas Pamekasan Blokir Nomor Wartawan

avatar Redaksi

Pamekasan, bnewanasional.id - Upaya awak media daring (online) bnewsnasional dan bnewsjatim untuk menjalankan fungsi kontrol sosial di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pamekasan, Jl. Pembina No.1, Jungcangcang, Kab. Pamekasan, pada bulan Agustus 2025 menemui jalan buntu. Sejumlah pejabat Lapas diduga menunjukkan sikap tidak kooperatif, bahkan terkesan alergi terhadap wartawan.15/10/25

Hal ini bermula saat media mencoba mengonfirmasi terkait dugaan adanya oknum petugas Lapas berinisial D, yang menjabat sebagai Pelaksana Harian (PLH) Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib). 

Baca Juga: Kuasa Hukum H. Utomo Minta Tunjukkan B.A Penyitaan Mesin, Penyidik Polresta Pati Tidak bersedia

Staf Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) berinisial A.A yang dihubungi oleh wartawan, dilaporkan terkesan menghindar dan bahkan memblokir nomor WhatsApp awak media bnewsjatim.

Di era keterbukaan informasi publik, sikap menghindar dan menutup diri dari konfirmasi media oleh instansi pemerintah seperti Lapas Kelas II A Pamekasan.

Baca Juga: Pemred Bnewsnasional Apresiasi Kinerja Pomal dan Intel AL di Lapangan

 Media/wartawan, yang secara konstitusional merupakan mitra pemerintah dan berfungsi sebagai kontrol sosial, dilindungi oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 saat menjalankan tugas jurnalistiknya.

Dugaan penutupan akses informasi ini kini menjadi perhatian publik dan sejumlah elemen masyarakat. Mereka berharap adanya Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Lapas Kelas II A Pamekasan. 

Baca Juga: Kedok Jurnalisme Pemeras: Gurita Teror Oknum Wartawan 'M' Hantui Banyak Kepala Sekolah di Bangkalan!

Sebagai instansi pemerintah, Lapas seharusnya bersikap terbuka dan transparan kepada publik atau semua elemen masyarakat.(Red/Team)

Berita Terbaru