Dugaan Kongkalikong Pendamping Desa dan Kades Bajeman Mencuat, Masyarakat Ancam Lapor Kejaksaan!

avatar Redaksi

Bangkalan, bnewsnasional.id -  pendamping desa bajeman kecamatan Tragah Dinilai Gagal Dalam Monitoring Dan Evaluasi desa Bajeman, terlebih dalam pembinaan pendampingan desa agar kepala desa lebih berhati hati dan transparan terhadap masyarakatnya, dalam menggunakan uang negara yang berasal dari uang rakyat.

Dari adanya pembangunan di wilayah dusun jipen desa bajeman sendiri, yang tidak transparan, membuat tokoh masyarakat jipen dan ktua pemuda jipen bajeman Tragah geram, seperti nya memang ada pemberian atau kong kalikong antara kepala desa sama pendamping desa (jamhari)bagaimana desa bajeman bisa maju jika pendamping nya seperti (Jamhari), di wilayah desa bajeman kecamatan Tragah, kabupaten Bangkalan.(Seni 6-10-2025).

Baca Juga: Dugaan Korupsi Dana Desa di Probolinggo, Proyek Fiktif dan Pungli Terbongkar

Saat media menelpon/cat jamhari selaku pendamping desa guna untuk mengkonfirmasi tidak diangkat atau tidak direspon, konfirmasi perihal ramainya berita terkait pengaspalan/hotmix di dusun jipen desa Bajeman.

Baca Juga: Program BSPS di Desa Soket Laok Syarat Penyimpangan, Aktivis Berencana Melapor 

"Saya sudah menelpon/cat jamhari Namun tidak diangkat/tidak direspon, padahal saya mau mengkonfirmasi untuk kebutuhan informasi publik agar masyarakat jipen dan ABD HALIM sebagai ktua pemuda jipen bisa memahami dan mengetahui terkait dengan pembangunan guna kemajuan wilayah desa bajeman kecamatan Tragah, dengan bentuk transparansi dan terbuka dengan penggunaan uang negara". Ungkap ANSORI

Baca Juga: Polres Nganjuk Gerebek Arena Perjudian Sabung Ayam di Desa Sonoageng, Puluhan Motor dan barang Bukti Lain Diamankan

Masyarakat dan Pemuda jipen menginginkan kemajuan dan transparansi, jika pembodohan dan ketertutupan terhadap masyarakat publik berlarut larut dari tingkat desa, maka masyarakat jipen dan Pemuda jipen tidak akan tinggal diam, bahkan akan mengadakan audensi damai dan terbuka Bahkan akan melaporan ke pihak yang berwajib/ke kejaksaan kabupaten Bangkalan.dan ke espektorat Bangkalan Guna untuk mengaudit kepala desa bajeman.(Team/Red)

Berita Terbaru