Polres Bangkalan Dalami Dua Laporan Terkait Kades Pesanggrahan, Inspektorat Soroti Kelengkapan Dokumen

avatar Hanif

Bangkalan,BnewsNasional.id – Polres Bangkalan tengah melakukan pendalaman terhadap dua laporan yang melibatkan Kepala Desa Pesanggrahan, Kecamatan Kwanyar, Akhmad Sudaryanto. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025 dan dugaan permasalahan dalam penyaluran bantuan pangan tahun 2026.

Saat ini, kedua laporan tersebut masih berada pada tahap klarifikasi dan pengumpulan bahan keterangan. Aparat kepolisian juga berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Bangkalan guna memperoleh data serta dokumen pendukung yang diperlukan dalam proses pendalaman.

Baca Juga: Diduga Gelapkan Dana PIP 2022 – 2026, Ketua Yayasan SMP Ujung Baru Menunggu Panggilan Kejaksaan Negeri Bangkalan

Kasi Humas Polres Bangkalan, Ipda Agung Intama, membenarkan adanya dua laporan yang telah diterima pihak kepolisian.

“Laporan yang masuk berkaitan dengan dugaan penyimpangan Dana Desa tahun 2025 dan dugaan penggelapan bantuan pangan tahun 2026. Saat ini masih dalam tahap klarifikasi,” ujarnya, Jumat (17/7/2026).

Menurut Agung, penyidik Satreskrim Polres Bangkalan masih melakukan pengumpulan informasi dan keterangan dari berbagai pihak untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya.

“Apabila dari hasil klarifikasi ditemukan bukti yang cukup, maka prosesnya akan ditingkatkan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” katanya.

Sementara itu, Inspektorat Kabupaten Bangkalan mengungkapkan bahwa proses pemeriksaan administrasi masih menghadapi kendala terkait kelengkapan dokumen yang dibutuhkan untuk mendukung pendalaman laporan.

Baca Juga: Aplikasi SIKS-NG Error, Input Data Sosial di Arosbaya Mandek di Bawah 1 Persen!

Plt Inspektur Inspektorat Bangkalan, Ahmat Hafid, mengatakan pihaknya telah dua kali menyampaikan surat permintaan dokumen kepada Pemerintah Desa Pesanggrahan. Namun hingga saat ini dokumen yang dimaksud belum diterima.

“Kami telah dua kali mengirimkan surat resmi untuk meminta dokumen terkait program pemerintah desa dan penggunaan anggaran. Dokumen tersebut diperlukan sebagai bahan pendukung dalam proses pemeriksaan,” jelas Hafid.

Ia menambahkan, dokumen administrasi memiliki peran penting dalam proses audit maupun pemeriksaan karena menjadi dasar untuk menelusuri tahapan perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban kegiatan yang menggunakan anggaran negara.

Baca Juga: Perkuat Sinergi Lintas Sektor, UPT Puskesmas Arosbaya Gelar Minilokakarya Triwulan II

Meski demikian, Inspektorat memastikan tetap memberikan dukungan terhadap proses yang sedang berlangsung melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum.

“Dalam waktu dekat kami akan melakukan pemanggilan untuk meminta keterangan dan melengkapi data yang diperlukan dalam proses pemeriksaan,” ujarnya.

Hingga saat ini, Polres Bangkalan masih melakukan pendalaman terhadap kedua laporan tersebut. Belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Proses penanganan perkara masih berjalan dan seluruh pihak tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta asas praduga tak bersalah.(Team/Red)

Berita Terbaru