Pembunuh di Kenjeran Ditangkap, Diduga Akibat Cekcok Bensin

avatar bnewsnasional.id

Surabaya l bnewsnasional.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama Polsek Kenjeran berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan dengan kekerasan yang terjadi di wilayah Kenjeran, Surabaya. Keberhasilan ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Tanjung Perak, Kamis (22/5/2025).

Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Mohammad Prasetyo, S.I.K., yang didampingi oleh Kasihumas dan jajaran, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat petugas di lapangan. Peristiwa pembunuhan terjadi pada Senin, 19 Mei 2025, sekitar pukul 17.30 WIB, di belakang Masjid Sirotol Mustaqim, Jalan Kedinding Lor, Kenjeran, Surabaya.

Baca Juga: Simpang Siur Status Pelaku, Keluarga Desak Polisi Transparan Usut Tuntas Kasus Pembunuhan Sidotopo

Korban dalam kasus ini dilaporkan oleh saudara Ras, warga Bulak Banteng Madya, Kecamatan Kenjeran, yang juga saksi dari kejadian tersebut. Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan seorang tersangka berinisial BS (26), warga asal Kedundung, Sampang, Madura.

AKP Prasetyo menjelaskan kronologi kejadian berawal dari pertengkaran antara korban dan pelaku di depan warung milik BS, setelah korban membeli bensin namun menolak untuk membayar dan bahkan memukul pelaku. Merasa tidak terima, pelaku mengambil kunci motor korban, lalu korban masuk ke dalam warung dan mengambil celurit yang kemudian diselipkan ke pinggang sebelah kiri pelaku.

Korban sempat melarikan diri, namun dikejar oleh BS menggunakan sepeda motor korban. Kejar-kejaran berakhir di belakang Masjid Sirotol Mustaqim yang merupakan jalan buntu. Di lokasi tersebut, pelaku membacok korban dua kali menggunakan celurit hingga korban meninggal dunia di tempat.

Baca Juga: Dugaan Suap Ratusan Juta di Kasus Sidotopo, Imam Arifin Angkat Bicara

Setelah kejadian, pelaku membawa sepeda motor korban dan membuangnya di Jalan Larangan, Kelurahan Kenjeran, Kecamatan Bulak, Surabaya, sebelum melarikan diri ke kampung halamannya di Sampang, Madura.

“Berkat kesigapan tim kami, pelaku berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 24 jam bersama barang bukti berupa satu buah celurit dan satu unit sepeda motor Supra X warna hitam nopol L 5070 AAR,” ujar AKP Prasetyo.

Dari hasil visum, korban mengalami luka tembus pada dada kiri, luka bacok pada lengan atas, dan luka bacok pada lengan bawah yang menyebabkan amputasi. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Baca Juga: Dugaan Ketidakterbukaan Polisi dalam Kasus Pembunuhan Sidotopo, Publik Pertanyakan Kredibilitas

Dalam kesempatan tersebut, AKP Prasetyo juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan atau main hakim sendiri, dan menegaskan komitmen Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.

“Terima kasih kepada seluruh personel dan tokoh masyarakat yang telah membantu dalam pengungkapan kasus ini,” tutup AKP Prasetyo.(Red)

Berita Terbaru