Waspada! Modus Baru Penipuan Pinjol, Korban Ancam Sebar Data Pribadi

avatar Redaksi

Situbondo l bnewsnasional.id - Maraknya kasus pinjaman online (pinjol) ilegal semakin meresahkan masyarakat. Modus penipuan pun semakin beragam, salah satunya adalah dengan mengirimkan dana secara tiba-tiba ke rekening korban tanpa sepengetahuan mereka.

Baru-baru ini, seorang ibu inisial N.J warga Situbondo menjadi korban penipuan pinjol. Korban mengaku tidak pernah mengajukan pinjaman, namun terus menerus mendapat ancaman dari pihak penagih yang mengaku dari aplikasi Cepat Pinjam. Para penagih bahkan mengancam akan menyebarkan data pribadi korban jika tidak segera melunasi utang fiktif tersebut.

Baca Juga: Dugaan Intervensi Penyidik Reskrim Polsek Bubutan Tuai Sorotan, Korban Pertanyakan Netralitas Penanganan Kasus

Para pelaku biasanya mendapatkan data pribadi calon korban dari berbagai sumber, seperti data yang bocor dari platform online atau melalui teknik phishing. Setelah itu, mereka akan mengirimkan dana secara tiba-tiba ke rekening korban. Tujuannya adalah untuk membuat korban merasa terikat secara hukum dan kemudian melakukan penagihan dengan cara-cara yang tidak terpuji, termasuk ancaman dan intimidasi.

Baca Juga: Diduga "Cleo" Sebagai Pelaku Penipuan Pinjol,Korban Pinjol Lapor ke Polrestabes Surabaya 

Kasus ini menjadi pengingat bagi pemerintah untuk terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas pinjaman online. Selain itu, masyarakat juga harus lebih waspada dan cerdas dalam menggunakan layanan keuangan.Dengan bekerja sama, kita dapat mencegah maraknya penipuan pinjol dan melindungi masyarakat dari kerugian.

Baca Juga: Helikopter AW169 Polri Distribusikan 348 Kg Logistik Kemanusiaan untuk Korban Bencana di Aceh Tamiang

Selalu waspada terhadap segala bentuk penipuan, terutama yang mengatasnamakan lembaga keuangan. Jangan mudah percaya dengan iming-iming keuntungan yang cepat dan mudah. Lindungi data pribadi Anda dengan baik dan jangan ragu untuk melaporkan setiap tindakan mencurigakan kepada pihak berwajib.(Red)

Berita Terbaru