Ratusan Kendaraan Diperiksa, 18 Motor Knalpot Brong Diamankan di Surabaya

avatar Redaksi

Surabaya l bnewsnasional.id - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Surabaya menggelar kegiatan sosialisasi sekaligus penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi di kawasan Jalan Pandegiling-Urip Sumoharjo.

Operasi ini bertujuan menciptakan suasana yang aman dan nyaman, terutama menjelang malam pergantian tahun 2025.

Baca Juga: Jaga Kalam Ilahi, Siswa SD Ta’miriyah Surabaya Sukses Laksanakan Tasmi’ Tahfidzul Qur’an Juz 30

Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Arif Fazlurrahman, S.H.,S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen bersama antara Pemerintah Kota Surabaya dan Kepolisian untuk menjadikan Surabaya sebagai kota yang aman, nyaman, dan damai.

“Kami ingin memastikan kendaraan yang beroperasi di Surabaya mematuhi aturan yang berlaku, sehingga tercipta ketertiban di jalan raya,” ujarnya. (12/12/24).

Baca Juga: Polrestabes Surabaya Amankan Tersangka Pencurian Sandaran Kursi Besi Fasilitas Umum

Dalam operasi tersebut, Satlantas berhasil mengamankan sebanyak 18 unit kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis. Pelanggaran ini sesuai dengan Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Selain penindakan, kegiatan ini juga disertai sosialisasi kepada para pengendara mengenai pentingnya penggunaan knalpot standar yang sesuai aturan. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap keselamatan dan kenyamanan berkendara.

Baca Juga: Polrestabes Surabaya Bongkar Jaringan Scamming Internasional, 44 WNA Diamankan

Operasi serupa akan terus dilakukan untuk memastikan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas, terutama menjelang momen-momen besar seperti malam pergantian tahun. (Red)

Berita Terbaru