Demi Mendukung Asta Cita Presiden RI, AMI Akan Menggelar Aksi Demo Besar-besaran Di Seluruh Diskotik Se-kota Surabaya 

avatar Redaksi

Surabaya l Bnewsnasional.org - Demi mendukung program Asta Cita Presiden RI, Aliansi Madura Indonesia (AMI) mewanti-wanti Tempat Hiburan Malam agar tidak menerima pengunjung anak usia di bawah 18 tahun, tidak dijadikan tempat Peredaran dan Penyalahgunaan Narkotika, Miras Oplosan dan Menyuguhkan penari erotis, Bila nekat maka kami tidak akan tinggal diam.

Baca Juga: Tokoh Pemuda Serukan Sejarah Baru ,Pulau Nias Jadi Provinsi, Nias sebuah surga tersembunyi di Sumatera Utara.

Keberadaan Tempat Hiburan Malam (Diskotik) di Surabaya sudah sangat meresahkan dengan beberapa kejadian kecelakaan dan maraknya peredaran dan Penyalahgunaan Narkoba dan Miras Oplosan didalam Tempat Hiburan Malam (Diskotik) hal tersebut juga sudah banyak memakan korban.

Maraknya Tempat Hiburan Malam (Diskotik) Dikota Surabaya secara tidak langsung merusak mental dan akhlak generasi muda kota Surabaya pada khususnya dan pada umumnya merusak generasi muda provinsi Jawa Timur.

Baca Juga: Ketum DPN PERMAHI Azhar Sidiq: Tegaskan Batas Kewenangan MKMK dalam Polemik Keppres Hakim MK

Apalagi Dikota Surabaya juga diduga banyak Tempat Hiburan Malam (Diskotik) yang belum mengantongi izin, untuk itu kami dari ALIANSI MADURA INDONESIA (AMI) akan menggelar aksi demo besar-besaran di seluruh Tempat Hiburan Malam (Diskotik) se-kota Surabaya yang akan digelar satu bulan penuh.

Kami juga sangat miris melihat kinerja BNN Kota Surabaya yang terkesan tembang pilih dalam melakukan operasi atau razia di tempat hiburan malam (diskotik) yang berada di kota Surabaya.

Baca Juga: Sekwan Tak Pahami Aturan Reses, AMI Siap Laporkan Dugaan Pelanggaran Dana Reses dan Catering Fiktiv ke Kajati

BNN Kota Surabaya hanya berani melakukan operasi atau razia di tempat hiburan malam (diskotik) menengah kebawah dan BNN Kota Surabaya tidak punya nyali untuk melakukan operasi atau razia di tempat hiburan malam (diskotik) menengah ke atas.

Dari hal tersebut kami meminta para pihak diantara nya Dinas Pariwisata Provinsi Jawa, DPRD Kota Surabaya, DPRD Provinsi Jawa Timur, Satpol PP Kota Surabaya, dan BNN Kota Surabaya untuk aktiv dan menindak tegas tempat hiburan malam (diskotik) yang tidak taat dengan aturan dan undang-undang, apalagi kota Surabaya sudah masuk radar sebagai kota Darurat Narkoba.(Red)

Berita Terbaru