Surabaya l bnewsnasional.id - Maraknya peredaran kosmetik tanpa ijin edar (TIE) dikabupaten Lamongan bentuk gagalnya Dinas Kesehatan Lamongan yang diduga melakukan pembiaran dan kelalaian dibidang pengawasan.
Hal tersebut seharusnya tidak terjadi dikarenakan peredaran kosmetik tanpa ijin edar (TIE) sangat berbahaya buat kesehatan dan sangat jelas melanggar UU Kesehatan, juga melanggar UU Perlindungan Konsumen dan merugikan pendapatan negara dari bidang perpajakan.
Baca Juga: Bupati Bangkalan Hadiri Pembukaan MUBES XI IKSASS di Ponpes Salafiyah Sa’idiyah Arosbaya
Maka dari itu Kepala Departemen Perlindungan Konsumen Aliansi Madura Indonesia (AMI) Hasan Fanzury, meminta kepada Bupati Lamongan untuk segera mengevaluasi kinerja Dinas Kesehatan Lamongan yang dimana selama ini diduga melakukan pembiaran dan kelalaian dibidang pengawasan peredaran kosmetik tanpa ijin edar (TIE).
Temuan peredaran kosmetik tanpa ijin edar (TIE) dikabupaten Lamongan ini bukan yang pertama kali ditemukan oleh Aliansi Madura Indonesia (AMI) melainkan yang kedua kalinya, untuk itu kami berharap Bupati Lamongan bisa memberikan jaminan terhadap kesehatan dan perlindungan konsumen buat warganya.
Baca Juga: Keluarga Korban Apresiasi Pendampingan Hukum dari LBH Bangkalan Berbagi
Ditempat terpisah, Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI) Baihaki Akbar menyampaikan bahwa akan segera mengambil langkah tegas dengan melaporkan temuan peredaran kosmetik tanpa ijin edar (TIE) ke aparat penegak hukum (APH).
Karna kami menduga dan menilai kinerja Dinas Kesehatan Lamongan tidak profesional dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pengawas peredaran kosmetik tanpa ijin edar (TIE) dikabupaten Lamongan.
Baca Juga: Uang Koruptor untuk Rakyat, Ketum AMI Dukung Penuh Kebijakan Pemerintah
Red
Editor : Redaksi