Bondowoso,Beritanewsnasional.com -Aparat kepolisian unit reskrim Polsek Grujugan Polres Bondowoso, berhasil membekuk pasutri pelaku curhewan kambing. Berdasarkan hasil rekaman cctv di beberapa ruas jalan desa, saat beraksi pelaku tersebut menggunakan mobil mewah berwarna kuning.
Baca juga: Polisi Amankan Tersangka Pencabulan Anak Dibawah Umur di Gresik
Pelaku pasutri tersebut berinisial FW, 40 tahun dan KF, 25 tahun, warga desa Dadapan Kecamatan Grujugan. Menurut Kapolsek Grujugan AKP Akhmad Purwanto SH, Pengungkapan kasus ini bermula saat korban Ahmad Rozi melapor kehilangan dua ekor ternaknya ke pihak kepolisian.
Berdasarkan laporan tersebut pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua orang pelaku yang merupakan pemilik warung sate kambing ini.
Selain mengamankan pelaku yang telah ditetapkan tersangka, polisi juga berhasil menyita barang bukti mobil mewah jenis Honda Brio nomor polisi N 1856 ME dan juga kambing jenis dormas.
Baca juga: Diduga Pecahkan Kepala, Jurnalis Diancam Usai Ungkap Pelanggaran Klub Malam di Surabaya
"Kami mengejar pelaku berdasarkan rekaman CCTV dan ciri - ciri mobil, kemudian kami juga berhasil menemukan BB berupa ternak yang sudah dijual oleh pelaku," tegas, AKP Ahmad Purwanto, Kapolsek Grujugan.
Akibat perbuatannya, FW dan KF kini harus mendekam di ruang tahanan Mapolsek Grujugan dengan jeratan Pasal 363 Ayat 1 Ke 1E, 4E, 5E KUH Pidana. "Pasutri ini kita jerat pasal pencurian dengan ancaman 7 tahun hukuman penjara," pungkas Kapolsek.
Baca juga: Kasat Reskrim Tulungagung Bungkam Saat Dikonfirmasi Via WhatsApp Terkait Dugaan Kasus 303 Perjudian
Red
Editor : Redaksi