GUNUNGSITOLI,bnewsnasional.id– Satuan Reserse Narkoba Polres Nias kembali melaksanakan Operasi Sarang Narkoba (OSN) sekaligus upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), Jumat (6/11/26).
Sebelumnya, personel Satresnarkoba Polres Nias telah melakukan deteksi dini dan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Setelah melakukan pemantauan dan menindaklanjuti informasi yang diterima, petugas bergerak ke lokasi untuk melakukan upaya pencegahan dan penindakan.
Baca juga: SATU SAPAAN, SEJUTA KEPEDULIAN: SATLANTAS POLRES NIAS HADIR HUMANIS DALAM OPERASI PATUH TOBA 2026.
Dalam kegiatan yang berlangsung sekitar pukul 17.00 WIB tersebut, personel Satresnarkoba Polres Nias mengamankan seorang laki-laki berinisial SDPR (28), LK, warga Desa Haona Kec. Laguboti Kab. Toba di Jalan Pancasila, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli.
Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan satu paket plastik klip transparan berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,46 gram.
Berdasarkan keterangan awal SDPR bahwa barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial (P), yang saat ini masih dalam proses penyelidikan.
Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dengan menggeledah sebuah kamar yang berlokasi di Jalan Gomo, Kota Gunungsitoli. Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan dua buah mancis, tiga buah tutup bong, tiga plastik klip transparan, serta tiga buah pipet. Di dalam kamar tersebut, petugas juga menemukan tiga orang laki-laki lainnya yang diketahui merupakan rekan sekamar terduga pelaku SDPR.
Berdasarkan keterangan awal, ketiganya diduga pernah menggunakan narkotika jenis sabu bersama-sama sehari sebelum terduga pelaku SDPR diamankan. Keempat orang tersebut selanjutnya dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Nias untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, keempat orang tersebut dinyatakan positif mengandung Methamphetamine (MET).
Adapun identitas keempat orang yang diamankan masing-masing berinisial SDPR (28), LK, warga Desa Haona Kec. Laguboti Kab. Toba, MWAD (35), LK, warga Desa Bantan Kec. Medan Tembung Kota Medan, SB (31), LK, warga Desa Dwikora Kec. Medan Helvetia Kota Medan dan AKM (16), LK, warga Desa Laehuwa Kec. Alasa Talumozui Kab. Nias Utara.
Kapolres Nias AKBP Ponzi Indra, S.Kom., S.I.K., M.Tr.Mil., melalui Kasat Resnarkoba Polres Nias, IPTU Karib Zega, S.I.P., M.H., menyampaikan bahwa pelaksanaan Operasi Sarang Narkoba merupakan komitmen Polres Nias dalam menekan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika melalui langkah penindakan, penyelidikan, serta pencegahan.
Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Saat ini, Satresnarkoba Polres Nias masih melakukan Penyelidikan terhadap para pihak yang diamankan serta mendalami asal-usul barang yang diduga narkotika tersebut, termasuk melakukan pengembangan terhadap seseorang berinisial P. (Tim/Red)
Editor : Redaksi