NIAS BARAT,bnewsnasional.id– Keluhan mendalam disampaikan oleh Nepri Wanielman Gulo, seorang warga Desa Hiliwalo’o 1, Kecamatan Mandrehe, Kabupaten Nias Barat.
Dirinya mengaku sangat kecewa setelah mendapati namanya tidak tercantum dalam daftar final penerima manfaat bantuan rehabilitasi rumah dari pemerintah. Padahal, ia telah melengkapi seluruh administrasi dan bahkan mencicil penyediaan material bangunan secara swadaya sesuai arahan awal yang diterimanya.
Kekecewaan tersebut mencuat setelah rumahnya sempat dikunjungi oleh tim verifikasi yang menyatakan kelayakan huniannya untuk dibantu. Berdasarkan harapan itu, dengan keterbatasan ekonomi yang ada, Nepri mulai mengumpulkan kayu dan membangun rumahnya secara bertahap. Namun, saat pengumuman kelompok penerima manfaat dikeluarkan, namanya justru dicoret.
Menanggapi persoalan tersebut, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kabupaten Nias Barat, Elfis Karsa Waruwu, ST, memberikan klarifikasi resmi kepada awak media. Dirinya menegaskan bahwa keputusan akhir bukan berada di tangan pemerintah daerah, melainkan berdasarkan hasil verifikasi faktual tim teknis pusat.
"Di tanya aja kepala desa pas verivikasi kondisi rumahnya bagaimana dan berdasarkan tim dari balai mereka menganggap itu tidak berpenghuni saat itu, dan yang melakukan verivikasi orang balai dari kementrian, terimakasih," ujar Elfis Karsa Waruwu saat dikonfirmasi media, Senin (2/11/2026).
Pihak dinas memaparkan bahwa berdasarkan laporan verifikasi lapangan oleh Tim Balai Kementerian, objek bangunan yang diusulkan oleh Nepri dinilai tidak memenuhi kriteria rumah tinggal utamanya, melainkan terindikasi sebagai pondok atau tempat memasak tuak suling.
Baca juga: UNPAID FOR 10 MONTHS: NIAS BARAT’S PPPK-PW SALARY PROMISE REMAINS UNFULFILLED
Di sisi lain, Penjabat (Pj.) Kepala Desa Hiliwalo'o 1, Aspirasi Daeli, SE, membenarkan bahwa pihak pemerintah desa sejak awal telah mengajukan data Nepri karena melihat kondisi warganya yang memang membutuhkan bantuan. Namun, desa menegaskan posisinya hanya sebatas mengusulkan, sementara otoritas kelayakan final mutlak berada di tim penilai kementerian.
Kendati adanya hasil verifikasi administrasi yang menyatakan bangunan tersebut kosong, kesaksian berbeda datang dari warga sekitar.
Sejumlah tetangga yang ditemui di lapangan menegaskan bahwa keluarga Nepri Wanielman Gulo faktanya sudah menetap dan tinggal di rumah tersebut selama kurang lebih sembilan tahun, meskipun letak bangunannya agak masuk dari area jalan utama.
Adanya perbedaan mencolok antara temuan tim verifikasi Balai Kementerian dengan fakta sosial yang disaksikan masyarakat setempat memicu desakan agar instansi terkait melakukan peninjauan ulang secara objektif. Hal ini dinilai penting agar program bantuan stimulan perumahan yang bersumber dari uang negara dapat tepat sasaran dan benar-benar menyentuh masyarakat miskin yang membutuhkan hunian layak.
Editor : Redaksi