Bangkalan, bnewsnasional.id – Kepala Desa Buduran, Kecamatan Arosbaya, Anas Hendri Azis, secara terbuka mengaku resah akibat adanya tekanan dari pihak tertentu terkait sengketa lahan di wilayahnya. Anas mengungkapkan dirinya dipaksa menandatangani dokumen batas tanah yang statusnya masih bersengketa, bahkan sempat diiming-imingi sejumlah uang.
Aksi penekanan ini diduga melibatkan seorang oknum berinisial BN dan HD. Menurut Anas, sejumlah orang yang mengaku sebagai utusan HFD berulang kali mendatangi dirinya untuk meminta tanda tangan di atas berkas yang kondisinya disebut masih kosong.
Baca juga: Napak Tilas Sejarah Bangkalan, Bupati Ziarah ke Makam Leluhur di Arosbaya
"Saya merasa resah. Ada orang yang mengaku disuruh HFD untuk meminta tanda tangan saya pada berkas batas-batas tanah yang masih bersengketa. Bahkan, jika tidak ditandatangani, saya diancam akan dilaporkan ke Polres Bangkalan dan Polda Jawa Timur," ungkap Anas kepada media.
Kejanggalan tidak berhenti di situ. Anas membeberkan bahwa dirinya pernah disodori dokumen batas tanah yang memuat tanda tangan sejumlah warga. Namun setelah dicek, tanda tangan warga di dalam dokumen tersebut diduga kuat tidak sah atau dimanipulasi.
Hal inilah yang membuat Anas mengambil sikap tegas untuk membentengi diri dan warganya. Ia khawatir, tanda tangan seorang kepala desa justru akan disalahgunakan untuk melegitimasi tindakan yang melanggar hukum.
Baca juga: Ketua PKN Imam Syafii Minta Oknum Wartawan Klarifikasi Dugaan Persoalan Helm di Tragah
"Kalau saya tanda tangan, nanti warga saya bisa mempertanyakan dan melaporkan saya. Karena itu, saya harus memastikan dulu apakah dokumen tersebut benar, siapa yang menyetujui, dan bagaimana prosesnya," tegas Anas.
Ketegasan Kades Buduran ini juga teruji saat ia disodori sejumlah uang oleh pihak pemohon agar urusan tanda tangan tersebut cepat mulus. Anas memilih menolak mentah-mentah uang tersebut karena mengendus adanya aroma penyerobotan lahan milik warga desa yang dipimpinnya.
"Saya menolak karena persoalan tanah ini harus jelas. Saya tidak ingin tanda tangan atau mengambil keputusan yang berpotensi merugikan warga," ujarnya.
Baca juga: Seleksi 10 Besar Cong Bhing Ana’ Bangkalan 2026 Dipertanyakan, Transparansi Penilaian Jadi Tuntutan
Menyikapi polemik yang mulai memanas ini, Anas meminta agar pihak-pihak yang berkepentingan tidak menggunakan cara-cara intimidasi atau jalan pintas. Ia mendesak agar sengketa batas tanah di Desa Buduran diselesaikan melalui jalur legal formal.
Anas berharap penyelesaian sengketa dilakukan melalui prosedur resmi dengan memeriksa secara detail dokumen kepemilikan sah, serta melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) sesuai dengan kewenangan regulasi yang berlaku.(Team/Red)
Editor : Redaksi