BKPSDA Bangkalan Jelaskan Masa Tugas 16.- Kapus 3 Bulan, Publik Harap Transparan dan Profesional

Reporter : Redaksi

Bangkalan, bnewsnasional.id – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Kabupaten Bangkalan memberikan penjelasan terkait penunjukan 16 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendapat tugas tambahan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Puskesmas (Kapus) di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Bangkalan.

Kepala BKPSDA Bangkalan, Ari Murfinanto, menegaskan bahwa 16 ASN yang ditunjuk tersebut telah mengantongi pertimbangan teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan penunjukannya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca juga: RAR Bongkar Dugaan Potongan Dana Revitalisasi 90 SD di Bangkalan, Disdik Bantah Ada Pemangkasan

Ia menjelaskan, penunjukan Plt Kapus dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan agar pelayanan kesehatan di Puskesmas tetap berjalan optimal.

“Terhadap kekosongan jabatan, ditunjuk Plt untuk melaksanakan tugas dimaksud yang ditetapkan oleh Kadinkes dengan masa tugas tiga bulan dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi,” ujar Ari Murfinanto saat dikonfirmasi, Jumat (16/10/2026).

Menurut Ari, penugasan Plt Kapus ditetapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan dengan masa tugas selama tiga bulan. Perpanjangan masa tugas akan ditentukan berdasarkan hasil evaluasi kinerja selama menjalankan tugas tambahan tersebut.

Meski telah ada klarifikasi dari BKPSDA, publik masih menyoroti pentingnya keterbukaan terkait kualifikasi pejabat yang ditunjuk. Beberapa hal yang menjadi perhatian antara lain kriteria penunjukan, kompetensi manajerial, pengalaman kepemimpinan, serta pelatihan manajemen Puskesmas yang dimiliki pejabat bersangkutan.

Baca juga: Kades Arosbaya Angkat Bicara Terkait Dugaan Permintaan Fee Bantuan Rabat Beton

Publik juga menilai perlunya penjelasan terbuka mengenai proses asesmen dan indikator evaluasi terhadap pejabat yang mendapat tugas tambahan, agar informasi yang diterima masyarakat lebih utuh dan komprehensif.

Transparansi dalam proses penunjukan pejabat publik dinilai penting untuk menjaga profesionalitas birokrasi dan memastikan pengelolaan Puskesmas tetap berorientasi pada peningkatan mutu pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

Untuk itu, Dinas Kesehatan Kabupaten Bangkalan diharapkan dapat memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai dasar pengusulan 16 ASN tersebut, termasuk pertimbangan kompetensi serta mekanisme evaluasi selama masa penugasan sebagai Plt Kapus.

Baca juga: Enam Bulan Tanpa Respons, Warga Paseseh Kembali Segel Tower Telekomunikasi, H. Marsudi Tuntut Kejelasan

Dengan adanya penjelasan dari BKPSDA dan keterangan lanjutan dari Dinas Kesehatan, masyarakat diharapkan dapat memahami dasar kebijakan tersebut secara menyeluruh sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah publik.

Masyarakat berharap penunjukan Plt Kepala Puskesmas di Kabupaten Bangkalan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tetap mengutamakan kompetensi pejabat serta kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat.(Tim/Red)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru