ITE

Hukum Menanti,Lagi lagi Terjadi sasaran ITE Akun Facebook Sokhiziduhu Laia Dipidakan LK-KPK Polisi Segera Tuntaskan.

avatar Redaksi

GUNUNGSITOLI, bnewsnasional.id — Dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook kembali menjadi sorotan publik di Kota Gunungsitoli, Kepulauan Nias, Sumatera Utara. Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), Nurhayani Zebua (35), secara resmi melaporkan pemilik akun Facebook atas nama Sokhiziduhu Laia ke Polres Nias atas dugaan pencemaran nama baik dan dugaan pelanggaran ketentuan hukum terkait Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Laporan tersebut telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Nias dengan nomor STTPL/B/609/X/2026/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 16 Oktober 2026.

Baca Juga: Respon Cepat Polres Nias Tuai Apresiasi APAI, Tegaskan Komitmen Wujudkan Nias Aman dan Bebas Narkoba.

Laporan ini menjadi perhatian karena penggunaan media sosial yang seharusnya menjadi sarana komunikasi dan penyampaian informasi justru berpotensi menimbulkan persoalan hukum apabila digunakan untuk menyebarkan konten yang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang.

Berawal dari Informasi Penyebaran Foto dan Data Pribadi
Berdasarkan keterangan dalam laporan, dugaan peristiwa tersebut diketahui korban pada Minggu, 11 Oktober 2026, sekitar pukul 16.00 WIB di Lasara Bahili, Gunungsitoli.

Saat itu, setelah pulang dari gereja, Nurhayani Zebua menerima panggilan telepon dari seorang saksi bernama Gustin Helviana Zebua. Saksi tersebut menginformasikan bahwa foto dan informasi pribadi korban diduga telah disebarkan melalui Facebook oleh akun yang dilaporkan.

Mendapatkan informasi tersebut, korban merasa keberatan karena unggahan yang dimaksud dinilai merugikan dirinya serta berpotensi memengaruhi kehormatan, martabat, dan nama baiknya di tengah masyarakat.

Atas kejadian itu, korban memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan persoalan tersebut kepada pihak kepolisian agar dapat diperiksa secara objektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Meski demikian, dugaan tindak pidana tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran hukum merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti dan fakta yang terungkap.

Aspek Hukum: Penyidik Diminta Cermat Mengkaji Unsur Pidana
Dalam laporan tersebut, pelapor menduga adanya pelanggaran terhadap Pasal 27A dan/atau Pasal 27B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Namun, penerapan pasal pidana harus didasarkan pada kesesuaian antara perbuatan yang dilaporkan, unsur-unsur tindak pidana, alat bukti elektronik, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Pasal 27A UU ITE mengatur perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain melalui informasi elektronik atau dokumen elektronik dengan cara menuduhkan suatu hal agar diketahui umum, dengan tetap memperhatikan unsur dan pengecualian yang ditentukan undang-undang.

Sementara itu, Pasal 27B UU ITE mengatur perbuatan pemerasan dan/atau pengancaman melalui sarana elektronik dalam kondisi sebagaimana dirumuskan dalam ketentuan tersebut. Karena itu, penerapan pasal ini perlu dikaji berdasarkan fakta dan dugaan perbuatan yang benar-benar dilaporkan.

Dalam perkara ini, penyidik diharapkan meneliti secara menyeluruh isi unggahan yang dipersoalkan, konteks penyebarannya, identitas pengelola akun, bukti elektronik, serta keterangan saksi dan korban.

Langkah tersebut penting agar penanganan perkara tidak hanya berorientasi pada laporan, tetapi juga menjamin kepastian hukum, objektivitas, dan perlindungan hak seluruh pihak.

LP-KPK Desak Polres Nias Berikan Atensi dan Kepastian Hukum
Menanggapi laporan tersebut, Agustinus Zebua, perwakilan Lembaga Komisi Nasional LP-KPK, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Nias atas penerimaan laporan yang diajukan korban.

Baca Juga: Ketua Aliansi Peduli Nias Barat Indonesia (APAI) Apresiasi Operasi Sarang Narkoba Polres Nias dan BNN Gunungsitoli

Ia berharap kepolisian memberikan perhatian serius terhadap perkara tersebut dan segera melakukan langkah-langkah hukum sesuai prosedur yang berlaku.

"Kami sangat mengapresiasi kinerja penyidik Polres Nias. Dalam hal ini, kami berharap pihak kepolisian memberikan atensi penuh dan segera melakukan pemanggilan terhadap terduga pelaku untuk dimintai keterangan. Mengingat korban adalah seorang perempuan, kami berharap persoalan ini dapat segera menemui kepastian hukum yang jelas," tegas Agustinus Zebua.

Menurutnya, laporan masyarakat harus ditindaklanjuti secara profesional agar pihak yang merasa dirugikan memperoleh kejelasan atas pengaduannya.

Ia juga berharap proses penanganan perkara berjalan transparan dan proporsional, tanpa mengabaikan hak-hak hukum pihak yang dilaporkan.

APH Diminta Segera Menindaklanjuti, Jangan Biarkan Perkara Menggantung
Atas laporan yang telah diterima tersebut, Polres Nias didesak segera menindaklanjuti pengaduan Nurhayani Zebua melalui tahapan hukum yang terukur, profesional, dan sesuai prosedur.

Aparat penegak hukum diharapkan melakukan verifikasi terhadap bukti unggahan, memeriksa keterangan korban dan saksi, menelusuri bukti elektronik yang relevan, serta meminta klarifikasi dari pihak terlapor apabila diperlukan berdasarkan hasil penilaian penyidik.

Apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup dan unsur tindak pidana terpenuhi, proses hukum diharapkan dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, seluruh kesimpulan harus tetap didasarkan pada hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah.

Baca Juga: KETUA DPC GAMKI NIAS BARAT APRESIASI OPERASI SARANG NARKOBA POLRES NIAS DAN BNN GUNUNGSITOLI, DESAK OPERASI BERLANJUT

Desakan ini bukan untuk menghakimi seseorang sebelum adanya keputusan hukum, melainkan untuk memastikan bahwa laporan masyarakat memperoleh penanganan yang jelas dan tidak dibiarkan tanpa perkembangan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Kepastian hukum merupakan hak setiap warga negara. Oleh karena itu, penanganan perkara ini diharapkan menjadi wujud komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat sekaligus menjaga ruang digital agar tidak digunakan untuk tindakan yang melanggar hukum.

Bijak Bermedia Sosial, Hormati Hak Orang Lain
Peristiwa ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membuat, membagikan, maupun mengomentari unggahan di media sosial.

Kritik dan penyampaian pendapat merupakan bagian dari kehidupan bermasyarakat, tetapi pelaksanaannya harus tetap memperhatikan hukum serta hak dan kehormatan orang lain.

Masyarakat juga diimbau tidak ikut menyebarkan ulang konten yang dipersoalkan sebelum kebenaran dan konteksnya jelas, karena tindakan tersebut berpotensi memperluas dampak terhadap pihak-pihak terkait.

Pada akhirnya, penanganan laporan Nurhayani Zebua diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum bagi korban maupun pihak terlapor, sekaligus menjadi pelajaran penting tentang tanggung jawab dalam menggunakan media sosial.

Redaksi menegaskan bahwa status pihak yang dilaporkan dalam pemberitaan ini masih sebatas terlapor. Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati sampai terdapat proses hukum dan keputusan yang berkekuatan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Berita Terbaru