Sumenep, bnewsnasional.id – Polresta Sumenep menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan permintaan uang sebesar Rp100 juta oleh oknum anggota Polsek Gapura dalam penanganan perkara narkotika. Pengaduan tersebut menjadi perhatian serius dan ditangani sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam), Polresta Sumenep telah melakukan klarifikasi terhadap pihak yang mengadukan (Korban) serta sejumlah saksi guna memperoleh keterangan dan mendalami informasi yang disampaikan.
Baca Juga: Polresta Sumenep Ungkap Peredaran Sabu Jaringan Sampang, Tiga Tersangka Diamankan
Polresta Sumenep menegaskan bahwa setiap pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran oleh anggota Polri akan ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan proporsional. Proses pemeriksaan dilakukan berdasarkan keterangan, fakta, serta bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Polresta Sumenep juga menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas institusi dan memastikan setiap anggota Polri menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan hukum serta kode etik profesi. Segala bentuk penyalahgunaan wewenang, pungutan liar, maupun tindakan yang bertentangan dengan aturan tidak dibenarkan.
Baca Juga: Kapolres Sumenep Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Semeru 2025
Di sisi lain, masyarakat diimbau untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta memberikan ruang bagi proses pemeriksaan untuk berjalan secara objektif. Dugaan yang disampaikan perlu didalami terlebih dahulu sebelum ditarik kesimpulan berdasarkan hasil pemeriksaan.
Polresta Sumenep mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif, serta mendukung penyampaian informasi yang akurat, berimbang, dan berdasarkan fakta.
Baca Juga: Polres Sumenep Gelar Upacara Hari Bhayangkara ke-79
Melalui penanganan pengaduan secara profesional dan transparan, Polresta Sumenep berkomitmen untuk terus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri serta mewujudkan pelayanan dan penegakan hukum yang akuntabel.(Red)
Editor : Redaksi