Siswa Belajar di Fasilitas Rusak, SMAN 2 Mandrehe Diduga Selewengkan Dana BOSP Rp235 Juta : Kepsek Terancam 20 Tahun

Reporter : Redaksi

NIAS BARAT,bnewsnasional.id -Dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) kembali mencuat di dunia pendidikan Sumatera Utara. Kali ini dugaan kasus tersebut menerpa SMAN 2 Mandrehe, Kabupaten Nias Barat, Provinsi Sumatera Utara.

Berdasarkan data resmi Sistem Informasi Penyaluran Dana BOSP (SIKD) dan aplikasi ARKAS, total anggaran yang dikucurkan khusus untuk pos Pemeliharaan Sarana dan Prasarana sekolah pada periode Tahun Anggaran 2022 sampai dengan 2025 tercatat mencapai Rp235.910.200 (Dua Ratus Tiga Puluh Lima Juta Sembilan Ratus Sepuluh Ribu Dua Ratus Rupiah).

Baca juga: Proyek Benteng Jalan Provinsi Ruas Miga - Lolowua Senilai Rp 4,1 Miliar Mangkrak, Kontraktor Diduga Abaikan Target

Namun, hasil investigasi dan penelusuran fisik di lapangan berbanding terbalik dengan besarnya anggaran tersebut. Kondisi infrastruktur sekolah, fasilitas Mandi Cuci Kakus (toilet), hingga sarana belajar mengajar siswa terpantau sangat memprihatinkan, rusak, dan dinilai sama sekali tidak mencerminkan adanya realisasi anggaran pemeliharaan yang memadai.

Hingga siaran pers ini diterbitkan, Kepala Sekolah SMAN 2 Mandrehe, Yudison Hia, S.Pd., memilih bungkam dan enggan memberikan klarifikasi resmi meskipun awak media telah melayangkan konfirmasi resmi demi asas keberimbangan informasi (cover both sides).

Jerat Hukum dan Ancaman Pidana UU Tipikor
Tindakan penyelewengan dana publik ini terindikasi kuat memenuhi unsur pidana korupsi. Perbuatan tersebut patut diduga keras melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor), dengan ancaman sanksi pidana sebagai berikut:

Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor: Mengatur mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi secara melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara. Pelanggaran pasal ini diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, serta denda paling sedikit Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

Baca juga: Viral! APBD Ratusan Miliar Nias Barat Disebut Jadi 'Bangkai Babi', Dermawan Daeli Desak DPRD Makzulkan Bupati Eliyunus

Pasal 3 UU Tipikor: Mengatur mengenai penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

Pelanggaran pasal ini diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, serta denda paling sedikit Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

Selain jerat UU Tipikor, tata kelola ini juga diduga menabrak Pasal 42 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP. Aturan tersebut menegaskan bahwa Kepala Sekolah adalah penanggung jawab penuh secara formal dan material atas setiap rupiah Dana BOSP yang dialokasikan.

Baca juga: Rapor Merah Nias Barat : 12 Program Unggulan Bupati Eliyunus Waruwu Dinilai Gagal Total, Ke Mana Aliran APBD?

Langkah Hukum dan Audit Publik
Menyikapi tidak adanya iktikad baik dari pihak sekolah untuk transparansi, koalisi media bersama elemen masyarakat sipil menegaskan akan segera menyerahkan berkas laporan dan bukti-bukti temuan lapangan secara resmi kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi pengawas pusat maupun daerah.

Laporan resmi akan dilayangkan secara simultan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut, Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek, serta Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara.

Pendesakan dilakukan agar instansi terkait segera melakukan Audit Investigatif Khusus dan memproses hukum oknum yang terlibat guna menyelamatkan uang negara dan hak-hak pendidikan anak bangsa di Nias Barat.

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru