Malang Kabupaten, BnewsNasional.id – Dugaan praktik mafia tanah kembali mencuat di wilayah Kabupaten Malang. Dua pengembang berinisial MI dan EI diduga kuat melancarkan aksi penggelapan dengan menjual kembali unit tanah kavling yang sudah dibeli oleh konsumen lain.
Modus penipuan ini semakin rumit setelah terungkap bahwa sertifikat induk lahan tersebut ternyata sedang diagunkan di sebuah lembaga koperasi. Akibatnya, janji penerbitan Akta Jual Beli (AJB) kepada para pembeli tidak pernah terealisasi.
Berdasarkan keterangan narasumber terpercaya, setiap konsumen yang bertransaksi selalu dijanjikan dokumen resmi berupa AJB. Namun pada kenyataannya, status hukum tanah tersebut masih bermasalah karena sertifikat induknya belum diselesaikan oleh pihak pengembang.
"Sertifikat induknya itu masih diagunkan di koperasi dan masih atas nama pemilik awal, Bapak Teguh. Jadi, setiap orang yang membeli tanah kavling hanya diberi janji manis AJB. Polanya terus berulang: tanda tangan, ambil uang; tanda tangan lagi, ambil uang lagi. Pembeli hanya terus-menerus diberi janji palsu," ungkap narasumber.
Tidak hanya mengincar pengembang, sorotan tajam juga tertuju pada jajaran pemerintah desa setempat. Kepala Desa (Kades) diduga ceroboh karena menerbitkan surat pengantar atau dokumen pendukung tanpa melakukan penelusuran riwayat hukum dan status keabsahan tanah terlebih dahulu.
Baca Juga: Konflik Lahan Desa Buduran Memanas Warga Siap Pidanakan Terduga Makelar Tanah Berinisial
Kades setempat disinyalir mengabaikan verifikasi riwayat tanah demi meraup keuntungan pribadi. Pihak desa diduga menarik biaya atau "upeti" sebesar Rp5 juta untuk setiap penerbitan surat pendukung AJB.
"Kades tidak mengecek riwayat tanahnya seperti apa dan hanya memikirkan uang Rp5 juta per surat. Saat dikonfirmasi, dia mengakui memang mengeluarkan surat itu, tetapi seolah-olah mengaku tidak tahu apa-apa dan malah menyalahkan pihak pemohon," lanjut narasumber tersebut.
Kasus ini menambah panjang daftar kerugian masyarakat akibat ulah pengembang nakal dan lemahnya pengawasan administrasi di tingkat desa. Hingga berita ini diturunkan, para korban berharap pihak kepolisian dan aparat penegak hukum segera turun tangan untuk mengusut tuntas dugaan penipuan, penggelapan, serta praktik pungli yang melibatkan para pelaku.
Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang terkait untuk menyampaikan penjelasan atau tanggapan guna memenuhi asas keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Tim/Red/Penasehat)
Editor : Redaksi